Kantor Pinjol Ilegal Surabaya Dan Sidoarjo Digrebek Polda Jatim.

Surabaya, Radarhukumpos.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapannya dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

 

" Pengungkapan Pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT. 01/RW. 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar," tutur Nico Afinta, usai konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 25 Oktober 2021.

 

ASA posisinya sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS Penagihan).

 

" Satu tersangka lain, yakni RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT. 01/RW. 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang2 RT. 04/RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar," kata Nico Afinta.

 

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection - Pengirim Data).

 

Setiap pesan singkat melalui What Shapp atau yang dikirim ke Pinjol, para tersangka menggunakan kata - kata atau kalimat yang tidak pantas.

 

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan Penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

 

" Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, dan selain itu, para tersangka mendapat juga Fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet

serta mendapat Insentif/Bonus dari pekerjaan jika Penagihan tersebut berhasil," ujar Nico Afinta.

 

" Jika Penagihan mencapai 65 persen dari total Penagihan dalam seminggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam seminggu, maka tersangkaakan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan Intensif/Bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka," lanjutnya.

 

Polda Jatim akhirnya mengungkap Pinjol ini, setelah dapat laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke Pinjol atas nama aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.

 

" Sekira bulan Februari 2021, pinjaman Debitur atas nama BSB, di aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”, sudah Lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima Tagihan dari beberapa Pinjol lain, yaitu KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang," tegasnya.

 

Pada bulan Juli 2021, Pelapor akhirnya membuat Pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan itu, di bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap Pinjol di Surabaya.

 

Barang Bukti yang disita dari tersangka ASA, 2 Unit HP, 2 Unit Laptop, dan 1 Unit Charger. Sedangkan dari tersangka RH alias A, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit HP dan Laptop.

 

Selain itu, Penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Maka Penyidik disitu juga meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT.Duyung Sakti Indonesia.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

 

" Tersangka sendiri diringkus Jumat (15/10/2021), pukul 14.00 WIB. APP dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia, yang berlokasi di Daerah

Sukomanunggal, Kota Surabaya," jelasnya.

 

PT. Duyung Sakti Indonesia dipimpin oleh seorang bernama SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama Pinjaman Online (Pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Money Ku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gief Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah AID, Fast Rupiah, Cash HUT, Siap Tunai, Money PRO, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, UR Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money PRO, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana dan Money Charge.

 

" Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. Duyung Sakti Indonesia. Tapi ada satu yang Legal, sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," sebut dia.

 

Pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan Barang Bukti, yaitu hasil cetak Screen Shot Chat Whatsapp antara Korban (M) dan Tersangka. 21 Unit Hanphone, 14 Laptop, Charger Laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai Profeder.

 

Modus tersangka ini,  yaitu menggunakan Akun Whatsapp dengan Foto Profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online "Dompet Share" mengirimkan pesan berisi Foto Wajah Korban dan Foto KTP Korban ke Akun Whatsapp Korban disertai kalimat "Bagus ini Foto dan KTP ini diviralkan yaa". Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

 

" Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, Pelapor meminjam pada aplikasi Pinjaman Online " Money Ku", yang menginduk pada aplikasi "Rupiah Maju" sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh Pelapor sebesar Rp 1.860.000," ungkapnya.

 

Pada hari yang sama, Pelapor menerima pesan masuk dari terlapor Akun Whatsapp, yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online "Dompet Share". Yang juga menginduk pada aplikasi Pinjaman Online "Rupiah Maju" melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

 

Maka para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (BERTUS).