Ajudan M.Izza Muhtadin Perkaya Diri, Catut Nama Bupati Nganjuk.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Sidang perkara dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa Saksi dan Ahli, untuk mengungkap dari perilaku Perkaya Diri Ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang Tidak Wajar dan diduga Mencatut Nama Bupatinya tersebut.
Kehadiran ke 9 orang Saksi di Sidang ini, guna Meringankan pihak Bupati Non Aktif, Novi Rahman Hidayat. Ke 9 orang Saksi itu, antara lain Sapta Suryansyah staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk Miftachul Nasiqin. Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati Aspri, istri Bupati Novi, Ayu Herlina dan teman Saksi Dyah. Insan Nirmolo Kasir dari Corp Bisnis SPBU keluarga Novi. Yudi Santoso Mandor di salah satu Perusahaan Keluarga Bupati Novi.
Juga Agung Efendi Lurah Kauman yang mantan Ajudan Novi. Basuki Rahmat Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur dan Broto Sudarmono anggota Bumdes.
Bahkan Kuasa Hukum Bupati Novi juga menghadirkan 2 orang Ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara Solahudin.
Dari salah satu Saksi, yaitu Sapta Suryansyah Staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika ia sudah menjabat sebagai Ajudan Bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang Fotografer pribadi Novi.
“ Sejak 2018, saya merupakan Fotografer pribadi pak Novi (Bupati), baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk,” ujar Sapta Suryansyah, Senin 22 November 2021.
Sapta menuturkan, Izza masuk sebagai Staf di Pemkab Nganjuk, awalnya dia tidak begitu kenal Izza. Hingga saat dia Aktif menjadi Ajudan, dirinya dan Izza Aktif Berkomunikasi. Sapta menjelaskan, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai Ajudan Bupati.
Perilaku yang dimaksud adalah, dirinya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam Mobilnya. Uang yang dilihatnya dalam bentuk lembaran seratus ribuan, tersimpan didalam sebuah amplop besar berwarna Cokelat.
“ Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” ujar salah satu Kuasa Hukum Novi, Tis’at.
“ Iya, katanya untuk Beli Mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawabnya.
Tidak hanya itu, sebagai Ajudan baru, Perkembangan Ekonomi Izza cukup meningkat Drastis. Mulai dari rencana membeli Mobil Baru, memiliki Motor Baru, dan hingga memiliki Pacar Baru. Dirinya bahkan pernah mendapati Ajudan sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Saat itu, dirinya mengira jika Izza tengah menelepon sang istri. Ternyata, izza mengaku sedang menelpon Pacar Barunya.
“ Dia pernah vidcall, saya kira istrinya, tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai Pacarnya,” tegasnya.
Untuk saksi Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menjelaskan, bahwa dirinya kerap diberi uang oleh Ajudan Izza, yang diakuinya sebagai Uang Rokok. Tidak tanggung-tanggung, selama mengenal Izza, ia kerap diberi uang seratus ribuan. Ia mengingat, dirinya diberi uang sebanyak 11 kali selama saat bertemu dengan Izza tersebut.
“ Uangnya banyak pak Hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu,” ucapnya.
Bahkan Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Non Aktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang guna menggambarkan perilaku tidak wajar Ajudan Bupati, Izza Muhtadin itu. Bukan tanpa alasan, sebab pihaknya dapat mengindikasikan terkait adanya Penyalahgunaan Nama Bupati Novi untuk Kepentingan Pribadi.
“ Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami, bahwa si Izza ini yang Mencatut Nama Bupati untuk Kepentingan Pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan kepada Ahli tadi, terkait dengan Nilai Pembuktian seorang Saksi. Apakah bisa keterangan 1 orang Saksi itu mempunyai Nilai, sebagaimana Saksi sebagai Alat Bukti dalam Pasal 184 KUHAP, katanya tidak bisa. Harus didukung dengan Alat Bukti yang lain. Itu harus dibuktikan, apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami,” ungkap Ade Dharma Maryanto.
Ade Dharma kembali menegaskan, kenapa pihaknya berupaya menonjolkan hal itu, karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para Saksi semakin menegaskan, bahwa Gaya Hidup Ajudan Izza itu, menjadi Motivasi Izza untuk Mencatut Nama Bupati Novi.