Ditreskrimum Polda Jatim Gulung Prostitusi Mami Ambar Lumajang

 

Surabaya, Radarhukumpos.com - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Lumajang Jatim. Pengungkapan kasus ini, satu tersangka Mucikari dan puluhan Pekerja Seks (PSK) diamankan.

 

Tersangkanya, Nesi alias mami Ambar (41), yang warga Dusun Suko II, RT 003, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

 

Tersangka diketahui yang telah memperdagangkan sebanyak 29 orang Perempuan, terdiri dari 23 Dewasa dan juga 6 Perempuan yang masih dibawah umur di wisma Penantian, Sumbersuko, Lumajang.

 

Dia diamankan oleh Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum, Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika dalam menjalankan Prostitusi tersebut, Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun Media Sosioal (Facebook), kepada para korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar.

 

Setiap perempuan di iming-imingi gaji Rp. 10 juta sampai dengan 15 juta per bulan, sehingga membuat Korban tertarik, kemudian ada dari berbagai daerah, yaitu Bandung, Lampung, Jakarta yang melamar.

 

“ Namun kenyataanya, korban dipekerjakan di rumah pribadi mami di Lumajang sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp. 200.000,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis, 25 November 2021.

 

Pengungkapan kasus Prostitusi ini terungkap pada, 15 November 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. Ada salah satu korban inisial TR yang kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar hingga kaki, tangan, lutut dan dahi terluka dan berdarah.

 

Korban yang saat itu naik Travel dan rencana menuju Jakarta, namun sampai di Surabaya korban turun, minta tolong kepada warga dan oleh warga dibawa, kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.

 

“ Begitu anggota Polrestabes Surabaya berkordinasi ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, dan setelah itu dilakukan Penyelidikan dan pelaku diamankan,” kata Gatot.

 

Disamping itu, dari mami ini, Polisi mengamankan, Uang Tunai sebesar Rp. 5.670.000, Buku tamu, Box Kondom, 10 Kondom bekas terpakai, 4 buah Pelumas, 6 Kartu Keluarga Legalisir, 1 Mobil Luxio warna Silver dengan Nomor Polisi B-1175-CYB.

 

Sementara itu, terhadap 6 korban, PSK dibawah umur tersebut saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani Perawatan dan Pemulihan Kesehatan. Sedangkan 23 PSK Dewasa saat ini berada di Dinas Sosial di Kediri untuk menjalani Pembinaan.

 

Sedangkan TSK di jerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 600.000.000,-," pungkas Kabib Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (BERTUS).