Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan dan Penggelapan Mega Finance, hingga 1,2 M.

 

Mojokerto, Radarhukumpos.com - Terungkap sebanyak 10 orang dari 7 tersangka terlibat tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penipuan penggelapan data Fiktif Kredit sepeda motor yang telah diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Mereka saat melakukan aksinya dan Tersangka Utama merupakan terkait Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, SE serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11/21) siang

 

“Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) yang warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama 9 pelaku yang lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat Dealer”, tutur Rofiq Ripto Himawan.

 

Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dalam konferensi pers, “Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP, karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, Nanda juga melakukan manipulasi, menerima uang dari konsumen, kemudian mengeluarkan Unit Kendaraan,” kata Rofiq.

 

Modus operandi yang dilakukan tersangka. Lanjut Rofiq, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan, baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara Fiktif untuk dimasukkan ke Dealer yang di tuju agar sepeda motor tersebut bisa didapatkan dari Dealer.

 

“ Sepeda motor yang telah berhasil di realisasi dari Dealer, langsung dijual ke Penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain Dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan Pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ungkap Rofiq Ripto Himawan.

 

Modus tersangka tersebut, yaitu memasukkan data Konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut, dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara Penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP," pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan. (BERTUS).