Mantan Pasien ODGJ Terima Bantuan Usaha dari Kapolres Nganjuk.

 

Nganjuk, Radarhukumpos.com - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H, S.I.K, M.H optimistis mantan penderita gangguan jiwa bisa hidup mandiri berada di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memberikan bantuan usaha kepada Ngatiran, yang merupakan mantan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), di Desa Candirejo Loceret, Senin (24/1/2022).

 

"Setelah mendengar cerita tentang Mas Ngatiran ini, saya tergerak untuk memberi sedikit bantuan agar Beliau bisa hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat ke depannya," tutur Boy Jeckson.

 

Perwira Menengah Polri ini pun berharap apa yang telah ia lakukan ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli pada ODGJ dan mereka yang telah pulih dari gangguan jiwa. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson memberikan modal usaha dan gerobak kepada pria yang akrab disapa Pak Yaitu tersebut dengan harapan bantuannya bisa berguna untuk mencari nafkah.

 

"Tidak sekadar memberi ikan, tetapi semoga bantuan ini bisa menjadi "alat pancing" bagi beliau guna melanjutkan kehidupan," kata Boy Jeckson.

 

Kapolres Nganjuk dalam hal ini juga berharap semoga agar ke depannya Ngatiran bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagaimana mestinya.

 

“Di sisi lain, saya juga berharap masyarakat supaya juga bisa menghilangkan stigma buruk terhadap pasien ODGJ maupun mereka yang telah sembuh," tutup Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.

 

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Boy Jeckson yang didampingi oleh Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, Kapolsek Loceret AKP Laksono Setiawan, Camat Loceret Yonny Rachmanto, Kades Candirejo Roni Giat Brahmanto serta Bhabinkamtibmas pengasuh ODGJ Aipda Purnomo.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Ngatiran (mantan ODGJ) warga Nganjuk ini adalah asuhan dari Bhabinkamtibmas Aipda Purnomo anggota Polres Lamongan.  (BERTUS).