Jatanras Polda Jatim, Ungkap Pembunuhan Berencana dan Curanmor.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap dan meringkus para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jember pada tahun 2012 silam.
Tersangka NS usai melakukan hal pembunuhan lantas melarikan diri ke Negara Malaysia. Tersangka melakukan aksinya tidak sendirian melainkan dibantu temannya SY yang kini ditetapkan sebagai DPO, karena masih berada di Malaysia.
“Kejadian peristiwa itu pada tahun 2012 dan setelah itu tersangka lari ke Malaysia, kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Bahkan pihak Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menuturkan, usai melakukan pembunuhan itu tersangka NS kabur ke Malaysia. Saat tersangka kembali pulang ke rumah pada Januari 2022, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil ditangkap.
“Tersangka NS sendiri ditangkap di rumahnya saat kembali pulang ke rumahnya pada Januari 2022 dari Malasyia. Dari pengungkapan ini, diamankan juga barang bukti, yaitu sebuah clurit yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh SM (Korban)," ujar Lintar Mahardhono.
“Tersangka NS inipun tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya SY, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Lintar Mahardhono.
Saat anggota mengamankan barang bukti clurit itu, namun juga sebuah bom Bondet atau bom ikan yang sudah dimusnahkan oleh anggota.
"Adapun motif peristiwa kejadian itu terkait masalah salah ucapan, yaitu perebutan Raskin terhadap temannya sendiri. Atas kejadian itu tersangka merasa dongkol dan akhirnya melakukan pembunuhan tersebut," ucap Lintar Mahardhono.
Disaat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan dua orang tersangka Curanmor dan hal ini kejadiannya di Sidoarjo.
"Adapun kedua tersangka yang ditangkap, yaitu EK dan ST. Namun satu tersangka lain masih DPO," terang Lintar Mahardhono
Dalam kejadian Curanmor saat itu, anggota berhasil mengamankan satu Unit Honda Beat, warna Putih, Nopol N.5224.THA dan satu Unit Honda Supra, warna Hitam, Nopol W.2057.PS.
Untuk tersangka NS Pembunuhan Berencana dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP diancam Pidana 20 Tahun Penjara.
Terhadap tersangka EK dan ST kasus Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP yang diancam Pidana 9 Tahun Penjara.