Oknum Satpol PP Pemerkosa LC, Kini Ditetapkan Tersangka.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, KTI, oknum Satpol PP Kota Surabaya ditetapkan Tersangka oleh Polisi. Warga Semolowaru Surabaya itu terbukti melakukan kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Maka dia ditetapkan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 2021. Korbannya, DAP (24), LC di Karaoke M9, asal Gadukan Timur Baru, Surabaya. Ditetapkannya oknum Satpol PP sebagai Tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. “Kejadiannya, Minggu 27 Maret 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, berada di kamar LC 101 Karaoke M9 Kalirungkut Komplek Rungkut,” tutur Mirzal, Kamis (31/03/2022). Kronologi kejadiannya, pada saat korban selesai bekerja sebagai LC di karaok...