Anggota Satlantas Pantau Realita Bodycam dan Antisipasi Pelaku Kejahatan.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Memaksimalkan pelayanan Polri Presisi dan memberikan pelayanan terbaik dan transparansi kepada masyarakat, dan kini anggota Satlantas Polrestabes Surabaya dilapangan dibekali Bodycam (Camera Body), ini inovasi baru.
Pembekalan bodycam setiap anggota bisa memberikan realita atau realistis kejadian sebagai penyeimbang bila ada komplain terkait penanganan Kepolisian, dan antisipasi pelaku kejahatan.
Hal ini, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan, terkait Bodycam ini adalah menindak lanjuti program perintah dari Kapolda Jatim juga Kapolrestabes Surabaya, untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian terhadap Polrestabes Surabaya baik secara terbuka dan tertutup.
“Anggota yang talah dilengkapi Bodycam memiliki fungsi dan manfaat yang bagus dalam menindak lanjuti program pimpinan untuk menunjang pelaksanaan tugas personel di lapangan,” papar AKBP Teddy Chandra, Minggu (27/3/2022).
Teddy melanjutkan, Satlantas Polrestabes Surabaya, saat ini sudah ada 18 Unit Bodycam yang sudah digunakan oleh Tim Urai Polrestabes Surabaya mempunyai durasi antara 6 sampai 8 jam setiap Unit-nya.
Bodycam itu berfungsi sebagai Traffic Movement Management Centre (TMMC) yang berada di pos-pos penjagaan, sehingga secara Live dapat memonitoring pergerakan ataupun kondisi situasi arus Lalulintas di Kota Surabaya dan Kamtibmas secara umumnya, juga hal ini merupakan bentuk transparansi kegiatan Kepolisian.
“Selain pemantauan, adanya Bodycam ditubuh anggota juga akan mempermudah penyelidikan jika sewaktu-waktu ada informasi negatif tentang anggota berada dilapangan,” terang AKBP Teddy.
Inovasi serta Penerapan kebijakan pemakaian Bodycam itu kepada setiap anggota baik terbuka dan tertutup, maka diharapkan dapat meningkatkan Profesionalitas Polri dalam melaksanakan tugasnya dengan jujur, baik dan mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, jika pemakaian Alat ini nantinya akan digunakan secara terbuka agar masyarakat tahu dan hal ini untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan tentang hal-hal yang bertentangan dengan aturan Hukum.
“Agar Polisi juga tidak terkesan mencari-cari kesalahan terhadap masyarakat,” kata Kombes Yusep.