Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba.

 

Surabaya, Radarhukumpos.com - Kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 (lima) orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu lokasi tempat hiburan malam berada di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

 

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba berada dilokasi tempat tempat hiburan malam, yang berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

"Anggota berhasil mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, yang inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," tutur Kombes Pol Dirmanto, Senin (28/3/2022).

 

Saat itu ditemukan dari 5 terduga, bahwa ada 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian juga pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

 

Kala itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, bahwa terkait peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota melakukan penelusuran maupun pengejaran dan anggota berhasil mengamankan barang bukti.

 

"Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS, berupa Pil warna Biru Logo Tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 Butir dan Pil warna Abu-Abu Logo Mitsubishi yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 Butir. Total keseluruhan 18 Butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03," papar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

 

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dalam hal ini Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkas Kabid  Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (BERTUS).