Oknum Satpol PP Pemerkosa LC, Kini Ditetapkan Tersangka.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, KTI, oknum Satpol PP Kota Surabaya ditetapkan Tersangka oleh Polisi.
Warga Semolowaru Surabaya itu
terbukti melakukan kekerasan, memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP.
Maka dia ditetapkan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 2021. Korbannya, DAP (24), LC di Karaoke M9, asal Gadukan Timur Baru, Surabaya.
Ditetapkannya oknum Satpol PP sebagai Tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
“Kejadiannya, Minggu 27 Maret 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, berada di kamar LC 101 Karaoke M9 Kalirungkut Komplek Rungkut,” tutur Mirzal, Kamis (31/03/2022).
Kronologi kejadiannya, pada saat korban selesai bekerja sebagai LC di karaoke M9 dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang.
Selanjutnya korban masuk ke ruangan LC di kamar 101 yang ada dibelakang Bar, dan berganti baju daster, namun rok pendek tetap di gunakan, korban lalu tidur di Sofa ruang LC.
Pada saat tertidur tersebut, korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas dengan setelah sadar korban menurunkan kembali roknya.
Kemudian kembali ada yang menyingkap roknya dan saat itu merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap diri korban.
Korban seketika itu kaget dan menggerakkan kakinya, namun korban masih terasa lemas, dan selanjutnya korban merasa dicium bibirnya, lalu tubuhnya ditindih melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
“Korban berusaha bangun dan mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Dia menangis dan berteriak,” papar AKBP Mirzal Maulana, sesuai keterangan korban dalam laporan.
Maka pihak managemen akhirnya membuka CCTV dan diketahui ada yang masuk ke kamar LC tersebut. Dia diketahui oknum Satpol PP.
Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya guna membuat laporan Polisi.