Satreskrim Polres Madiun Kota Sambangi Keluarga Tersangka.

 

Madiun, Radarhukumpos.com - Pasca diamankannya tersangka kasus curat di Sekolah Dasar Negeri 1 Jiwan Madiun, Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota sambangi keluarga tersangka WZ (41 thn) yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk RT. 17 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Selasa ( 29/03/2022).

 

Tersangka WZ nekat melakukan aksi curat di Sekolah Dasar Negeri Jiwan 1 tersebut dikarenakan demi sesuap nasi dan untuk biaya berobat sang istri yang menderita penyakit TBC.

 

Sementara itu kondisi ekonomi keluarga tersangka WZ ini yang hanya bekerja serabutan sangat memprihatinkan, dan mempunyai anak yang masih kecil kecil, serta ditambah lagi dengan sulitnya untuk mencari pekerjaan.

 

Melihat kondisi keluarga tersangka ini yang memprihatinkan, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., yang melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Hernawan, S.Pd., M.H memerintahkan Kanit 2 Satreskrim Ipda Gatot Eko S, S. Sos beserta anggotanya sambangi keluarga tersangka dan sekalian memberikan santunan maupun sembako.

 

Saat itu Ipda Gatot Eko S, S. Sos menjelaskan, menindaklanjuti perintah Kapolres Madiun Kota, yang sebagai makhluk sosial ini sudah sewajarnya harus saling membantu sesama, apalagi dalam keadaan ekonomi yang serba sulit seperti ini.

 

“Kedatangan kami disini yang disamping memberikan sedikit bantuan kepada keluarga tersangka, kami juga memberikan support kepada istrinya yang lagi sakit dan juga kepada anaknya yang masih kecil, tersangka nekat melakukan pencurian itu karena terpaksa, demi sesuap nasi dan demi biaya berobat untuk sang istri yang lagi sakit,” kata Ipda Gatot saat di rumah keluarga tersangka WZ.

 

Ipda Gatot menambahkan, bahwa perbuatan tersangka memang tidak dibenarkan oleh hukum, tetapi empati terhadap keluarga tersangka yang memprihatinkan tersebut, pihak Polres Madiun Kota memberikan bantuan.

 

“Sebagai wujud dari kepedulian terhadap sesama, dan sehingga kami mengedepankan rasa empati kemanusiaan dari Polres Madiun Kota,” tambah Ipda Gatot.

 

Di tempat terpisah, Kasek SD Negeri 1 Jiwan Madiun Wiwik Pratiwi saat dikonfirmasi tersebut memberikan penjelasan untuk masalah uang yang diambil telah di ikhlaskan olehnya.

 

“Sudah kami ikhlaskan dan ini juga sudah di dukung oleh pihak Dinas agar berkas perkara kami ini di cabut,” ungkap Wiwik di SDN 1 Jiwan, pada Rabu (30/03/2022).

 

Pihaknya juga telah turut serta memberikan santunan kepada istri tersangka bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota saat itu.

 

Tanggapan dari keterangan Ketua RT setempat juga membenarkan, bahwa kondisi kehidupan tersebut, tersangka sangat memprihatinkan dan untuk makan sehari hari-pun masih dikasih oleh tetangga.

 

“Ditambahkan lagi dengan kerja serabutan yang sepi dan kondisi istri yang lagi sakit, juga mengurus anak yang masih kecil-kecil,” ujar Ketua RT kepada awak media. (BERTUS/TIM).