Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Wanita Muda Penipu Arisan Online Bodong.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Subdit Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap penipuan dengan modus arisan dan investasi bodong melalui group media sosial Whatsapp bernama “Arisan Love” di Kota Surabaya, yang telah merugikan banyak korban hingga Miliaran rupiah.

 

Dikatakan, AKBP Wildan Alberd Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, di Surabaya, pada Selasa, (01/06/2022), satu pelaku yang berhasil kita amankan dan merupakan Bandar Arisan serta Investasi Bodong bermasalah, kini telah kami tetapkan sebagai Tersangka.

 

"Awal terungkapnya kasus arisan bodong berkat kejelian anggota Subdit Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil di ungkap dan sekaligus mengamankan yaitu, Tersangka Angrita Putri Kaleda di Bali, dia merupakan Bandar Arisan dengan korban sejumlah 150 orang," tutur AKBP Wildan.

 

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan saat itu menjelaskan, bahwa tersangka menggunakan akun media sosial Whasapp dengan menawarkan arisan sistem Reguler, Duos atau Investasi dan Simpan Pinjam dan ada Peminjaman Barang, Jaminan dari peminjaman, namun hal itu adalah, fiktif.

 

"Para korbannya kebanyakan yang berasal dari Surabaya, dengan besaran kerugian mulai dari Rp.2 Juta hingga Rp.1 Miliyar rupiah," kata AKBP Wildan.

 

Tersangka Angrita mengendalikan arisan tersebut, untuk sementara ada 13 orang korban yang telah melapor, dengan total kerugiannya mencapai Rp.1.104.495.200 M.

 

"Terkait arisan online ini untuk modus pertama ada dua puluh Slot, sepuluh Slot dan selanjutnya ada tiga sistem arisan online, yang pertama sistem Dous atau Investasi, kedua sistem Reguler. Apabila sudah dapat 20 Slot dan korban nantinya tidak sanggup membayar, dia akan menawarkan lagi dengan sistem cicilan, maka ini beda lagi. Hal ini untuk tidak dicurigai oleh member arisan yang lainnya.

 

Sehingga jelas para korban akan mengambil Slot yang pertama dan kedua sebagai modus awal," ungkap AKBP Wildan.

 

Untuk tersangka Angrita Putri Kaleda dijerat dengan UU Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

AKBP Wildan menghimbau serta menegaskan, agar masyarakat tidak kembali terjerat dalam kasus penipuan ini, diharapkan tidak ada arisan online yang berstatus legal.

Apalagi di iming-imingi dengan bunga besar sekali, itu pasti suatu bentuk-bentuk penipuan, jadi masyarakat dihimbau lebih baik yang legal saja, seperti Bank atau Penggadaian," pungkas Kasubdit Ciber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd. (BERTUS).