Polsek wiyung Giat Rutin Operasi Kelengkapan berkendara roda 2 dan roda 4
Surabaya, radarhukumpos - Banyaknya rawan kecelakaan dan rawan kejahatan, sehingga pihak dari Satlantas sektor Wiyung mengantisipasi dengan melakukan tindakan operasi rutin.Rabu (25/05/2022)
Peningkatan dan pengamanan wilayah Kamtibmas sektor Wiyung, merupakan giat rutin yg selalu dilakukan sebulan sekali dalam operasi kelengkapan surat-surat kendaraan untuk mengurangi dan mengantisipasi tindak kejahatan curanmor serta meningkatkan rasa disiplin masyarakat dalam berkendara.
Operasi kelengkapan surat-surat kendaraan yg di pimpin langsung oleh Kanit lantas Iptu I.J Tukloy di area Unesa Babadan-Wiyung berjalan dengan lancar.
"Kesadaran berkendara, haruslah melengkapi surat-surat kendaraan yang lengkap,yang pasti membawa STNK dan SIM,"paparnya
Giat rutin pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara yang di laksanakan tiap bulan sekali, adalah merupakan agenda kinerja dari Satlantas Polsek Wiyung.
Harapan dari Kanit Lantas untuk kedepannya agar masyarakat mematuhi dan memahami arti kelengkapan membawa surat-surat dalam berkendara,agar tidak menyalahi aturan,tidak membawa SIM sangsi dendanya maksimal 250rb.
Tidak membawa SIM bisa kena pasal 288 ayat 2 yang menerangkan "Apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor dan tidak bisa menunjukkan SIM,akan di kenakan denda, jumlah sangsi denda untuk tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp.250rb. (Effendi)