Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP, maka kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara Restorative Justice,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dengan telah disepakatinya keadilan Restoratif, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa ke 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan itu, kini telah dibebaskan.
“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Komjen Agus Andrianto.
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan, Tindak Pidana pencurian TBS kelapa sawit di PT. DDP melalui Restorative Justice,” tutur Zeliq Ilham Hamka.
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan, maka hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat Kepolisian.