Pupuk Non Subsidi di Jual Diatas Harga Normal Oleh 21 Tersangka.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com- Ingin meraup keuntungan tinggi, kini 21 menjadi tersangka dan juga ratusan Ton Pupuk Subsidi disita oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

 

Pengungkapan kasus Pupuk ini merupakan hasil Pengawasan dari Ketersediaan, Distribusi dan juga Stabilitas harga khususnya Minyak Goreng (Migor) maupun Pupuk.

 

Sementara Polda Jawa Timur dan Polres jajaran, yang didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan melaksanakan pengumpulan informasi tentang masalah Pupuk.

Karena diketahui Jawa Timur adalah salah satu Lumbung Padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan Padi, juga tergantung dari ketersediaan Pupuk.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa hal ini merupakan menjadi salah satu Ekosistem di dalam ketersediaan Padi. Dalam hal ini, bahwa Polda Jawa Timur berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan Pupuk dan Distribusi maupun Harga.

 

Terkait Pupuk tersebut, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan Polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” tutur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).

 

Dari 21 tersangka kasus Pupuk itu, yaitu untuk 13 tersangka diproses oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan 9 (Sembilan) tersangka ditangani beberapa Kabupaten, diantaranya Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Nganjuk, Polres Ngawi, Polres Ponorogo, Polres Tuban, Polres Blitar, Polres Sampang dan Polres Lamongan.

 

Pengungkapan di 9 Kabupaten tersebut, tersangkanya ada 21 orang. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan anggota sebanyak total 5589 Sak atau 279,45 Ton Pupuk.

 

“Adapun Barang bukti totalnya ada 279,45 ton,” tandas Irjen Pol Nico Afinta.

 

Menurut Irjen Pol Nico Afinta, para tersangka membeli Pupuk, dan kemudian mengganti dengan Pupuk Non Subsidi yang harganya berbeda. Dimana Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula Rp115.000, namun oleh tersangka diganti, sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160.000 sampai dengan Rp200.000.

 

”Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu jelasnya akan memberatkan Petani. Sedangkan oleh para tersangka  mengganti persaknya dan dapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45.000 sampai Rp 85.000 persaknya,” kata Irjen Pol Nico Afinta.

 

Modus yang kedua, yaitu dengan menjual Pupuk itu di atas harga eceran tertinggi, karena bagi para petani sangat membutuhkan, maka membeli. Adapula yang mengelabuhi petugas dengan cara menjual Pupuk di luar. Polda Jawa Timur juga mengungkap Pupuk yang akan dikirimkan ke Wilayah Kalimantan Timur dengan Kapal.

 

“Kedepannya, kami akan tetap Koordinasikan dengan Stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jawa Timur, di mana selanjutnya untuk melakukan Pencegahan, kami akan melakukan Koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” pungkas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (BERTUS).