13 Ribu Tilang ETLE Dalam Razia Operasi Patuh Semeru 2022.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pihak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang baru saja melaksanakan gelar Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilakukan dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

 

Begitu pula pihak jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya, terdapat ribuan Pelanggar yang terjaring selama Razia berlangsung 14 Hari tersebut.

 

Hasil Operasi Patuh Semeru Tahun 2022, sehingga jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya dalam hal ini dengan mengedepankan

Preventif serta Preemtif dan juga melakukan Tilang Elektronik atau ETLE.

 

Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 tersebut, Pelanggar yang terjaring, diantaranya, Tilang ETLE Statis sejumlah 3.742 Perkara, dan ETLE Mobile 1.801 Perkara, serta Teguran sebanyak 7.990 Perkara. Total Pelanggar 13.533 Perkara.

 

Dari ribuan pelanggaran tersebut didominasi oleh Kendaraan Roda Dua (R2), pelanggarannya meliputi yakni tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 812 Perkara, sedang yang Melawan Arus sebanyak 451 Perkara.

 

Bagi yang melanggar Marka dan Rambu sebanyak 375 Pelanggar. Kepada yang melanggar Lampu Merah sebanyak163 Perkara.

 

Sedangkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh Kendaraan Roda Empat (R4) atau lebih, yakni juga yang melebihi Batas Kecepatan sebanyak 119 Perkara. Kepada yang tidak menggunakan Sabuk Pengaman 18 Perkara. Sedangkan kepada yang Melanggar Marka dan Rambu sejumlah 1786 Perkara dan bagi yang Menerobos Lampu Merah sebanyak 1819 Perkara.

 

Sebelumnya, dalam Razia tersebut, petugas Satlantas Polrestabes Surabaya yang semakin gencar memaksimalkan aturan Lalulintas. Kini Polisi terapkan Tilang berbasis Elektronik dengan menggunakan Mobil INCAR.

 

Melalui Mobil INCAR yang canggih yang di desain mampu Merekam Pelanggaran Lalulintas dalam setiap harinya. INCAR berpatroli keliling Surabaya untuk mencari dan merekam para Pelanggaran Lalulintas yang masuk kategori.

 

Maka Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Jajaran Polda Jatim, Khususnya Satlantas Polrestabes Surabaya ini berbeda dengan tentang Operasi Patuh sebelumnya.

 

Maka penegakan aturan Lalulintas berbasis Tilang Elektronik, seperti diterapkannya Electronic Trafffic Law Enforcement atau ETLE yang terpasang di tiap Traffic Light dan Kamera Tilang Elektronik Mobile yang dijalankan oleh Mobil INCAR.

 

“Sehingga dilapangan dalam pelaksanaannya, anggotanya akan tetap mengedepankan Tindakan Preemtif dan Preventif. Anggota hanya melakukan Penindakan secara Elekronik, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile (Incar),” tutur AKBP Teddy Chandra, pada Kamis (30/6/2022).

 

Diketahui, dalam Operasi Patuh Semeru Tahun 2022 tersebut, yaitu sasarannya yang di incar petugas, yakni Pelanggaran Kasat Mata, diantaranya tidak Memakai Helm SNI, Melawan Arus, Menggunakan HP saat Mengemudi, Batas Kecepatan, Melebihi Muatan serta Pengendara Dibawah Umur, Safety Belt untuk Pengemudi Roda Empat (R4) dan ODOL (Over Dimensi/Over Loading muatan Roda Empat (R4) atau lebih," pungkas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra. (BERTUS).