Polres Gresik Amankan Seorang Pelaku Diduga Pelecehan Seksual.
Gresik,Radarhukumpos.com - Polres Gresik langkah gerak cepat, mengamankan pelaku Pelecehan Seksual. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23/06/2022) malam.
Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih. Menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko, lalu duduk disampingnya dan di cium berulang kali.
Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang melakukan Tindak Pelecehan Seksual. Pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.
Pelaku bernama Buchori (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya Berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, tersangka beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama. Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.
Saksi membenarkan, bahwa pelaku melakukan aksi Pelecehan Seksual.
“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP M. Nur Aziz.
Tersangka Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo 76E UU RI No: 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) Tahun minimal maksimal 15 Tahun Penjara.