Satlantas Polres Tuban Berikan Penjelasan Mobil INCAR Masuk Pedesaan.

 

Tuban,Radarhukumpos.com - Baru-baru ini untuk masyarakat di Kabupaten Tuban dihebohkan dengan adanya surat cinta (E-Tilang), yang dikirimkan ke rumah Pengendara Pelanggar Lalulintas. Pasalnya Mobil berjenis Toyota Rush yang dibekali dengan sistem Integrated Capture Attitude Record (INCAR) ini yang digunakan untuk mendeteksi bagi pengendara yang Melanggar Lalulintas ini, tidak hanya masuk diwilayah Perkotaan, namun juga Pedesaan. Akhirnya tak sedikit masyarakat yang tahu, bahwa mereka telah Melanggar hingga mendapatkan Surat Tilang Elektronik (E-Tilang). Hal inilah lalu menjadi viral di media sosial yang berisi keluhan masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, maka pihak Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menjelaskan, bahwa sasaran yang dicari mobil INCAR ini terfokus pada Pelanggaran, diantaranya tidak Memakai Helm, Melawan Arus, Melanggar Marka Jalan dan Pelanggaran lainnya. Adapun Pengoperasiannya, menurut Iptu Sampir Santoso, Mobil INCAR ini bisa dilakukan dimana saja.

 

“Untuk sementara yang menjadi sasaran ada 3 (Tiga) Pelanggaran Lalulintas, khususnya Sepeda Motor (R2), yang Pertama Tidak Memakai Helm, baik itu yang di depan maupun di belakang, ke 2 (Dua) Melanggar Lawan Arus dan ke 3 (Tiga) adalah Melanggar Marka Jalan,” tutur Iptu Sampir Santoso.

 

Menanggapi warganet yang curhat di akun facebook, yang mengaku Motornya Telah Dijual sekitar 3 Tahun yang lalu, namun tiba-tiba ia mendapatkan Surat Tilangan. Maka Iptu Sampir Santoso menghimbau, kendaraan memang sudah Terjual, maka hendaknya Pemilik Pertama melaporkan diri kepada Samsat.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala kala itu mengatakan, bahwa sesungguhnya dengan mobil INCAR ini, Polisi ingin mengajak masyarakat membudayakan Tertib dalam Berlalulintas.

 

“Bukan mencari Pelanggar semata, namun kami lebih Mengajak masyarakat untuk membudayakan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin dalam Berlalulintas,” papar AKP Arum Inambala.

 

Selain itu, dengan Mobil INCAR ini pihak petugas Kepolisian tidak lagi bersentuhan dengan masyarakat terkait Pembayaran Denda Tilang.

 

"Semua Pembayaran Denda Tilang yang dibayarkan oleh Pelanggar ini, melalui Bank yang ditetapkan masuk Kas Negara, tidak lagi membayar ke petugas Kepolisian di lapangan," tegas AKP Arum Inambala.

 

Kasat Lantas Polres Tuban ini juga berharap, kedepan masyarakat benar – benar Patuh, bukan hanya karena ada petugas Kepolisian, namun Tertib dan Patuh, karena Peraturan dan Undang – Undang yang sudah ada," pungkas Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala. (BERTUS).