Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Terduga Pencuri Yang Gondol Uang Ratusan Juta.

 

Bondowoso,Radarhukumpos.com - Sepandai-pandainya Tupai melompat, pasti terjatuh, ibarat Pelarian pria berinisial JMS (40) warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Bondowoso berakhir juga.

 

Pria yang pernah melakukan aksi pencurian, dengan berhasil menggondol uang ratusan juta pada 2018 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo  mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan Polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, pada Minggu (24/7/2022) dinihari.

 

“Pelaku tadi malam berhasil kami tangkap dan amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo. Diketahui selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal, untuk menghindari kejaran kami,” ujar AKP Agus Purnomo, Selasa (26/7/2022).

 

Menurut Kasatreskrim, Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September Tahun 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.

 

Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap rumah dan masuk ke kamar mandi rumah korban, keluar dengan cara merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

 

“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.

 

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 200 juta.

 

“Kini sementara pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan serta untuk pengembangan lebih lanjut. Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 5e,  Ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUHP  dengan ancaman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Bertus).