Polres Probolinggo Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkoba, Juga 15 Tersangka Diamankan.

 

Probolinggo,Radarhukumpos.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus Narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.

 

Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap petugas,  yakni 18,02 Gram Sabu-sabu, 41,36 Gram Ganja, dan 37.741 Butir Pil Koplo.

 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa ia memberikan apresiasi atas P.engungkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.

 

"Saya memberikan apresiasi atas  pengungkapan selama satu bulan. Karena ungkap kasus Narkotika ini setidaknya telah menyelamatkan 4000 anak Generasi Penerus Bangsa," tutur Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).

 

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menambahkan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, ada terdapat tiga kasus yang menjadi Atensi dan Perhatiannya.

 

Kasus pertama, yakni Kepemilikan Sabu seberat 10,06 Gram oleh tersangka DJ (52) warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum Perangkat Desa di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo

 

"Sebagai Perangkat Desa seharusnya, ia mengayomi masyarakatnya, bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Seumur Hidup, atau Pidanan Mati," tegas Kapolres Probolinggo.

 

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Bahwa ia dibekuk petugas usai kedapatan Menguasai dan Memiliki Ganja seberat 41,36 Gram.

 

Akibat tindakannya itu, tersangka ini terancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara.

 

Sedangkan kasus ketiga, yakni diringkusnya dua pengedar Pil Koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron  Probolinggo.

 

Saat dibekuk, SFA kedapatan masih menyimpan 28.000 butir Pil Dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir Pil Trihexipinidly.

 

"Maka kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara," pungkas Kapolres Probolinggo. (Bertus).