Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curat Senilai Ratusan Juta, Pemkot Beri Apresiasi.
Mojokerto,Radarhukumpos.com - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan saat beraksi di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya depan Hotel Surya Mojopahit Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kedua Pelaku S (46) dan TS (34) yang adalah warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB pekan lalu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H mengatakan, Hasil pemeriksaaan, bahwa Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali, dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS.
“Aksi Pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada Grill di sejumlah Jalan Protokol itu telah hilang,” sebut AKBP Wiwit.
Dalam Aksi nekatnya itu, Pelaku S (46) mengaku, melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan tersebut, untuk biaya Pendidikan anaknya.
“Alasan tersangka mencuri besi (Griil) untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” terang AKBP Wiwit.
Grill besi yang diambil para Pelaku ada dua, yakni Penutup Gorong-gorong dan Pengaman Pohon. Berdasarkan dari laporan itu, kata Kapolres Mojokerto Kota ini, merupakan Pengadaan Tahun Anggaran 2015-2016, yakni senilai Rp150 Juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto.
Sementara itu, Barang Bukti yang diamankan, satu bendel mutual Check Pembangunan Saluran dan Trotoar Jalan Pahlawan di Tahun Anggaran 2016.
Dari tangan Pelaku diamankan adalah berupa, Satu buah Griil Besi Penutup Pohon yang ber Logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah Kubut dengan panjang 50 cm, satu buah Parang dengan panjang 60 cm, satu buah Martil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.
Sementara itu Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan, terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut.