Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal
Jakarta,Radarhukumpos.com - Polri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan di nonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaksana harian Karopaminal sendiri akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu 24 Juli 2022.
Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang di nonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan di nonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto di nonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.