Polres Ponorogo Ungkap Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi.

 

Ponorogo,Radarhukumpos.com - Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap terkait kasus jual beli Pupuk Bersubsidi. Telah ditetapkan tersangkanya adalah BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

 

“Tersangka adalah petani juga,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pada Jumat (26/8/2022) kepada media saat pres rilis.

 

Kasatreskrim Polres Ponorogo menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli Pupuk Bersubsidi di rumahnya. Barang bukti yang diamankan sebanyak 119 Sak Pupuk Urea dan 25 Sak Pupuk Ponska.

 

“Selain Pupuk Urea dan Pupuk Ponska yang diamankan, juga uang tunai sebesar Rp575 ribu. Bahkan tersangka ini sudah dua kali melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

 

Bahkan AKP Nikolas menjelaskan, bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran Pupuk Bersubsidi ilegal. Dalam jumlah yang besar. Ada informasi bahwa para penerima Pupuk Bersubsidi tersebut bukan orang yang semestinya menerima.

 

“Kami langsung melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku, bahwa dapat dari luar Kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Pupuk itu dikirim dari Jawa Barat menggunakan Ekspedisi Truk,” papar AKP Nikolas.

 

AKP Nikolas menambahkan, dari pembelian Pupuk Bersubsidi per-sak seharga Rp.200 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp.225 ribu. Maka keuntungan per-sak Rp.25 ribu, Sehingga total keuntungan Rp.3,6 juta, hal ini dari dua kali transaksi yang dilakukan," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

 

AKP Nikolas mengatakan, bahwa awalnya tersangka kan petani, dicurhati beberapa teman-temannya sesama petani. Bahwa Pupuk semakin langka dan kini Pupuk yang ada ini tidak mencukupi. "Akhirnya dicarilah jalan keluar atau solusinya. Maka tersangka memasarkannya kepada teman-temannya," pungkasnya.

 

Dalam hal ini tersangka dikenakan dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf b sun 3E Undang - Undang Darurat Nomor: 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (3). Disamping itu dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (3) PERMENDAG RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, dan atau Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 8 Ayat Peraturan UU No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan atau Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan dengan Ancaman Denda Rp.100.000 dan Pidana Penjara 6 Bulan selama 2 Tahun. (Bertus).