Gegara Kasus Minyak, Wanita asal Wonokromo Melahirkan Bayi Laki Laki.

 

Sidoarjo,Radarhukummpos.com - Seorang petugas Rutan Wanita berusaha membopong AV (37) yang warga Binaan Lapas dari belakang. Petugas lainnya turut membantu membawakan perlengkapan persalinan bayi dan pakaian milik AV. Maklum perut AV yang sudah buncit terasa berat. Diketahui karena masa persalinannya memang sudah dekat. Sebab Sudah pembukaan empat.

 

AV adalah perempuan warga Wonokromo Surabaya yang harus menjalani sisa masa penahanannya di Lapas Wanita Porong. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebab sebelumnya AV tersebut dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan Penjara.

 

“Pagi tadi warga binaan yang berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa oleh Perawat Rutan ternyata sudah waktunya persalinan. Maka pihak petugas Rutan Lapas Wanita Porong Sidoarjo segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji, pada Kamis (21/9/2022).

 

Maka saat itu Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong. Untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan tersebut, perempuan (AV) 37 Tahun itu menjalani tes Usap Antigen dan hasilnya Negatif.

 

“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. Dalam hal ini AV (37) warga Wonokromo tersebut melahirkan bayi berjenis kelamin Laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.

 

Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV (37) warga Wonokromo ini Belum ada nama yang diberikan untuk Jabang Bayi tersebut. Bahkan bayi itu berbobot 3,0 Kilogram dan panjang 50 Centimeter.

 

“Sejak masuk ke Rutan Wanita Porong Sidoarjo pada 27 Juli 2022 lalu, kami para petugas Rutan selalu terus memperhatikan perkembangan kesehatan terhadap AV dan kandungannya,” ungkap Kalapas Wanita Porong Sidoarjo, Amiek Diyah Ambarwati.

 

Wanita yang terjerat Pasal 378 KUHP itu, selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke Bidan Rutan. Bahkan dari pihak Rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.

 

“Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke Rumah Sakit untuk mengetahui kondisi Janin yang bersangkutan. Kondisinya baik dan tidak ada penyulitan,” jelas Amiek.

 

Selain itu, Amiek mengaku, bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada Warga Binaan Lapas Wanita dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi Kesehatan, Kecukupan Nutrisi, Pengobatan, dan Penanganan Persalinan.

 

“Besok rencananya akan kembali lagi ke Rutan Wanita Lapas Porong Sidoarjo, dan rencananya pihak AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di Rutan, karena orang tuanya sementara juga sedang sakit,” pungkas Kalapas Wanita Porong Sidoarjo Amiek Diyah Ambarwati.

 

Sejak ditahan oleh aparat Penegak Hukum pada 17 April 2022 lalu, Wanita yang warga Wonokromo Surabaya ini masih harus menjalani sisa masa penahanannya. Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebab sebelumnya, dia divonis 12 bulan dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas/Rutan Wanita Porong Sidoarjo, dikarenakan kasus penipuan terkait jual beli 700 Karton Minyak Goreng. (Bertus).