Polres Kediri Amankan 15 Tersangka Penganiayaan Antar Perguruan Silat.

    

Kediri,Radarhukumpos.com - Sementara ini Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, S.I.K mengungkapkan rincian tentang kasus Penganiayaan Antar Perguruan Silat yang terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri, pada Selasa (27/9/2022).

 

“Makan Satreskrim yang telah berhasil mengungkap 5 (lima) terkait kejadian yang meresahkan masyarakat, dimana semua kejadian ini saling berkorelasi dan melibatkan berbagai Perguruan Silat yang ada di Kabupaten Kediri, baik korban maupun pelakunya,” ungkap AKP Rizkika kepada awak media. Kejadian bermula pada hari Sabtu (17/9/2022) saat sebuah Pesta Rakyat yang diadakan di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan berlangsung.

 

Saat itu ada sebuah kelompok bernama Ligas (Lingkungan Ganas) beranggotakan orang-orang dari berbagai Perguruan Silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir dengan insiden Penganiayaan oleh beberapa oknum, dilakukan terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti.

 

Pelaku mengaku pada kejadian ini tidak ada sasaran yang pasti dan menjurus. Mereka hanya menyasar kepada sembarang orang secara acak, untuk dijadikan korban.

 

Adapun akibat dari kejadian ini, pihak IKSPI Kera Sakti yang merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama. Terjadilah insiden Pembacokan di Kecamatan Papar Kediri, dua hari kemudian (Senin 19/9/2022), menyebabkan dari ulah salah satu anggota Perguruan Silat PSHT mengakibatkan luka dilengannya dari akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan.

 

Dengan dalih mencari keadilan inilah, selain melakukan Penganiayaan, 2 orang Pelaku warga Jombang dan 1 orang Pelaku warga Lamongan ini juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP. Aksi balas membalas Antar Perguruan Silat itu terus berlanjut. Selang 6 (enam) hari, setelahnya (Minggu 25/9/2022), sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kediri.

 

Insiden yang memakan korban anggota PSHT sebelumnya, dibalas dengan hal serupa kepada anggota Perguruan Silat Pagar Nusa. Aksi ini dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung. Secara keseluruhan, Pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Maka Polisi berhasil meringkus 15 Tersangka dalam Kasus ini, 11 Tersangka dewasa dan 4 Tersangka anak dibawah umur.

 

“Kini ada 3 orang Tersangka yang lain, saat ini masih dalam tahap Pengejaran. Saat ini Sudah kita terbitkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur AKP Rizkika.

 

Akibat dari aksinya, Tersangka terancam Hukuman, maksimal 7 Tahun Penjara, karena  salah satu dari ke 15 Tersangka merupakan seorang Residivis. Polisi kini mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Pelaku di TKP, berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu 1 (satu) Sabit/Celurit, sebuah 1 (satu) Batu, 1 Potong Kayu, dan 2 Helm dalam keadaan sudah pecah. (Bertus).