Wujudkan Sinergi Pengamanan Aset, MoU KAI Dan Polda Jatim Tentang PKS.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sebagai langkah strategis dalam menjaga pengamanan dan penertiban aset milik KAI, Jumat (23/9/2022), dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KAI Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Hal Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh EVP Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, VP Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, dan VP Daop 9 Jember Broer Rizal, dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi Polda Jawa Timur Kombes Pol Puji Santosa, S.H., M.M yang juga dihadiri oleh jajaran.
Tentang PKS ini merupakan pedoman dalam kegiatan bantuan terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum, salah satunya adalah dalam rangka Penertiban Aset milik PT KAI di wilayah Polda Jawa Timur, mencakup Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Lebih jauh, tujuan dari kerja sama tersebut untuk meningkatkan dalam Koordinasi dan Sinergitas bersama, tentang dalam kegiatan bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum didalam lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Tindakan preventif yang dilakukan PT KAI sebagai antisipasi terhadap tindakan ataupun ancaman yang dapat terjadi dari segi operasional maupun permasalahan lain di lingkungan PT KAI,” ucap Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto.
Sementara Heri Siswanto menambahkan, ruang lingkup dari kerja sama sendiri antara lain Pertukaran Data dan Informasi, Pendampingan dan bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan SDM, Pengamanan Sarana dan Prasarana dan bidang lain yang disepakati.
KAI yang diwakili EVP Daop 8 Surabaya dalam sambutannya, sangat berterimakasih atas terselenggaranya acara Silaturahmi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, dengan harapan kolaborasi yang tercipta akan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan mendukung operasional serta perkembangan perkeretaapian di tanah air.