Diduga Memantik Kecurigaan Penanganan Tersangka Herman Penimbun BBM Subsidi Oleh Ditreskrimsus.

 

Sumenep,Radarhukumpos.com Perjalanan kasus penimbunan BBM Subsidi di Desa Nonggunong diketahui Tersangka Kades Nonggunong H.Herman cs yang juga memiliki Pom APMS. Adapun kasus tersebut dilakukan penggerebekan pada hari Sabtu (27/8/2022) di Desa Nonggunong, Sepudi, Sumenep yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP WINDY Syafutra, S.H., S.I.K di lokasi TKP.

 

Namun faktanya saat itu tersangka Herman Kades Nonggunong hanya diperiksa di Polsek Nonggunong dan tidak dilakukan penahanan di Polda Jatim. Bahkan diduga tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan dan disetujui oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

Diketahui beberapa waktu lalu dari pihak Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan gelar release penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi jajaran Polda Jatim, yang dilaksanakan, Selasa (6/9/2022) di Mapolda Jatim. Diketahui Polres Sumenep masuk dalam data release 62 orang Kabupaten/Kota, tetapi tersangka tidak nampak. Namun saat gelar tersebut tersangka ada disekitar itu, tapi tidak menggunakan baju tahanan orange dan mondar-mandir saja.

 

Kasus ini memantik kecurigaan sebagian masyarakat yang tercekam dan terzalimi di seputar Desa Nonggunong oleh Herman sang penguasa yang kejam. Masyarakat bertanya-tanya, kok Polisi tidak menahan Herman, bahkan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

 

Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Herman melakukan penimbunan BBM Subsidi dan menjual BBM diluar harga normal sudah cukup lama. Hal penjualan harganya tidak seperti yang di Pom Bensin Pertamina pada umumnya.

Disamping itu Kades Nonggunong Herman ini mengeruk keuntungan pribadi sebanyak -banyaknya tanpa memikirkan warganya.

 

Menurutnya lagi, warga melihat operasional masih terus berlangsung terkait penjualan BBM dan BBM yang ada di Pom APMS milik Herman sering diangkut menggunakan mobil, yang setiap pengambilan 20 jerigen, dilakukan berulang kali. Untuk pengambilan dilakukan malam hari yang keadaan sepi dari aktivitas warga Desa Nonggunong.

 

Bahkan warga Nonggunong mengatakan, bahwa Herman sudah jadi tersangka tapi kenapa kok masih beroperasi usaha BBM tersebut. Anehnya lagi, tersangka Herman masih menerima Distribusi dari Pertamina tentang Pengiriman BBM Subsidi, yakni Pertalite 20 Ton dan Solar 20 Ton tersebut.

 

JWN (Jeritan Warga Nonggunong) mohon penegakan hukum jangan berpihak kepada Herman, karena dia terkenal "Kebal Hukum", artinya Herman berani Menyuap atau mengeluarkan uang berapa pun jumlahnya setiap permasalahan, bahkan tersangka Herman ini sangat licik dan licin.

 

Sementara saat gelar perkara 29/9/2022 status Herman dinaikkan menjadi Tersangka dan dilanjut Pemeriksaan tersangka pada (6/10/2022). Penyidik lakukan Pemberkasan dan dilanjutkan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Jatim, yakni (Tahap 1) pada (11/10/2022) sesuai SP2HP.B/1796/X/PAM.1.5/2022/Ditreskrimsus pada tanggal 11 Oktober 2022 yang lalu. Sehingga kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU bila dinyatakan berkas sudah lengkap (P21), maka akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejati Jatim (Tahap 2).

 

Sebelumnya Tersangka Herman dikenakan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di Subsidi Pemerintah, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyard rupiah.

 

Diduga penanganan perkara Tersangka Herman ini terindikasi ada permainan dari pihak penyidik. Herman selalu berupaya segala cara untuk melakukan penyuapan, agar lolos dari jeratan hukum. Bahkan ada informasi kabarnya Herman menyiapkan sejumlah dana Rp.800 juta rupiah untuk SP3 (Penghentian Perkara Pidana). (Bertus).