Sat Lantas Polresta Malang Kota Maksimalkan Mobil INCAR.

    

Malang,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Pelarangan Penilangan Secara Manual dalam menindak Pelanggar Lalulintas. Arahan itu juga langsung diterapkan oleh Satuan Lalulintas ( Satlantas ) Polresta Malang Kota yang sudah sejak sepekan lalu tidak lagi melakukan Penilangan Secara Manual kepada Pelanggar Lalulintas.

 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna yang juga menegaskan, Penindakan terhadap Pelanggar Lalulintas akan dilakukan menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

 

Kompol Yoppy Anggi Khrisna juga mengatakan, dirinya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak Pelanggar Lalulintas.

 

“Saat Operasi Zebra Semeru 2022 lalu, kami sudah memaksimalkan penindakan Tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkap Kompol Khrisna.

 

Kompol Khrisna juga mengatakan, akan mengoperasikan mobil INCAR itu di Titik Patroli secara bergantian. Mobil INCAR ini akan melakukan Pengawasan terhadap sejumlah bentuk Pelanggaran seperti Pengemudi Tanpa Helm, Penggunaan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan Sabuk Pengaman, MelawanArus, Melanggar Marka dan Rambu-rambu Jalan, dan lain sebagainya.

 

“Pemanfaatan Mobil INCAR ini akan menekan terjadinya Geseken Petugas dengan masyarakat. Sebab, Penilangan dengan mobil INCAR akan disertai Bukti berupa Foto. Sehingga Pelanggar tidak bisa lagi Mengelak,” jelas Kompol Khrisna.

 

Meski begitu, personel Lalulintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga kepada Pelanggaran Lalulintas di Jalan Raya juga terus bisa ditekan.

 

“Jika ada Pelanggaran kasat mata, kita akan lakukan Peneguran yang Edukatif dan Humanis,” pungkas Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna. (Bertus).