Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Meringkus 16 Tersangka 3C.

    

Surabaya,Radarhukumpos.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres/Ta di Jatim. Berhasil mengungkap Tindak Pidana Kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilaksanakan selama satu Bulan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dari hasil ungkap Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama 1 Bulan. Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan masuk di Polisi dari berbagai wilayah Polda Jatim.

 

"Diantaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang. Polrestabes Surabaya, Polres Kediri, Polres Jember, dan Polres Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 Tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

 

"Tersangka di wilayah Probolinggo ada 5 Tersangka, yaitu AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini adalah perencana ya," tambahnya.

 

Wilayah Lumajang ada tiga Tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. Untuk SAN ini seorang perempuan yang sebagai Penadah di wilayah Pasuruan.

 

"Wilayah Jember ada satu Tersangka BU. Wilayah Tuban ada satu Tersangka SA yaitu sebagai Penadah. Wilayah Jombang ada satu Tersangka SUR sebagai Penadah. Kemudian di wilayah Surabaya ada satu Tersangka PO yang juga sebagai Penadah," bebernya.

 

Lanjut Dirmanto, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan berpura-pura menjadi suami istri dengan Tersangka lainnya, kemudian melakukan Curanmor, dan juga merusak rumah Kunci Kontak sepeda motor.

 

"Barang Bukti (BB) ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yakni 1 Unit Mobil L300 dan 1 Unit Mobil Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan Roda Dua sekitar 30 Unit yang sudah diamankan. Beberapa diantaranya juga sudah ada yang telah dikembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya.

 

Dari 16 Tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 Tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun. Kemudian SA dan SAN ini merupakan Penadah ini dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun. Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 Penadah yang berulang dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

 

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, untuk pasangan perempuan dan laki-laki menurut beliau, pengakuannya telah melakukan di 8 TKP. Diduga pasangan ini melakukan lebih dari itu.

 

"Modusnya, mereka pura-pura melewati Gang atau Jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai Target dia, mereka memastikan keadaan sekitarnya sepi, barulah di Petik atau di ambil menggunakan Kunci T," ungkapnya.

 

Lanjutnya lagi, yang perempuan hanya mendampingi. Eksekutornya laki-laki, yang perempuan ini membawa kendaraan sarana. Wilayah pengoperasian di Batu, Malang Kota dan Pasuruan.

 

"Dari ke 16 orang Tersangka yang telah kita amankan ini tidak ada yang membawa Senpi, ataupun Sajam dalam melakukan aksinya. Mereka dengan murni melakukan Curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah Residivis," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.(Bertus).