Polresta Malang Kota Musnahkan BB Narkoba.
Kota Malang,Radarhukumpos - Polresta Malang Kota yang bersama Forkopimda Kota Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, memusnahkan sejumlah barang terlarang, di halaman depan Ballroom Polresta Malang Kota, Kamis (24/11/2022) yang lalu.
Barang haram yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim periode Agustus - November 2022. Untuk memastikan keaslian Barang bukti (BB) Narkoba yang di musnahkan dilakukan pengujian oleh team dari BNN Kota Malang, dari Barang Bukti Narkoba yang dilakukan Pengujian dan telah dinyatakan Validitas keasliannya.
Sejumlah barang terlarang itu, mulai dari Sabu-sabu, Ganja hingga Pil Dobel L. Untuk Sabu dan Pil Dobel L dimusnahkan dengan cara di-Blender. Dicampur dengan cairan Pemutih Baju. Selanjutnya, disedot dengan Penyedot Septic Tank dan dibuang. Sedangkan Ganja, dimusnahkan dengan cara di-Bakar di dalam Tong. Dicampur Minyak Solar, dan mengakibatkan Kobaran Api.
“Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini, adalah hasil operasi mulai Bulan Agustus – November 2022. Dari 7 Kasus dengan 7 Tersangka, tapi satu diantaranya seorang Perempuan. Kisaran usia 21-35 Tahun. 2 orang Residivis dan 2 pelaku Baru, yang bertindak sebagai Pengguna dan Pengedar,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (24/11/2022).
Ia merinci, untuk Barang Bukti (BB) Sabu seberat 1.082,17 Gram, Ganja 3.927 Kilogram. Sementara untuk Pil Dobel L sebanyak 141.950 Butir. Peredaran barang haram tersebut, di wilayah Malang Raya “Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” pungkas Kapolresta Malang Kota.(Bertus).