Resahkan Kaum Hawa, Pelaku Eksibisionis Diamankan Polisi.

    

Jember,Radarhukumpos.com - Ulah NI (40) warga asal Dusun Glundengan, Desa Suci Panti, Jember, yang selama ini meresahkan Mahasiswi seputar Kawasan Kampus Tegalboto, karena ulahnya yang sering pamer "Gedang ijo", akhirnya terhenti pada Jumat (18/11/2022).

 

Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk Pelaku saat sedang beraksi.

 

"Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar Kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim. Tersangka melakukan aksinya ini sejak Tahun 2021 dengan berpindah-pindah tempat, dengan sasaran Mahasiswi," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K., S.H, pada Rabu (23/11/2022) lalu.

 

Informasi yang dihimpun media ini, modus dari Pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal Minyak Goreng yang selalu dibawa didalam sakunya untuk dioleskan ke Alat Kelamin, sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggjl.

 

"Modus yang dilakukan Tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah Tersangka, pelaku saat itu langsung menunjuk ke arah bawah, sambil mengeluarkan Alat Vitalnya yang sudah diolesi Minyak Goreng," jelasnya.

 

Sejauh ini sudah ada 7 Korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara," pungkas Kapolres. (Bertus).