6 Tersangka Berhasil Diamankan, Terkait Kasus Pembobol Gudang.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Komplotan pembobolan gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya, berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang melalui Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa dalam kasus itu, Polisi setidaknya mengamankan 6 (Enam) Tersangka, diantaranya SH (35) warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dan AS (25 ) warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, keduanya merupakan Eksekutor, yang dibantu oleh Tersangka DPP.
"Sementara 3 (Tiga) Pelaku lainnya. RM, HF dan AD, merupakan sebagai Penadah Hasil Curian dari 3 (tiga) Tersangka tersebut," tutur AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan ini berawal ketika adanya laporan dari beberapa Korban yang masuk, diantaranya Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal dan Polsek Bubutan Surabaya. Berdasarkan dari adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan posisi Tersangka.
"Alhamdulillah, setelah anggota melakukan Penyelidikan melalui CCTV yang ada di lokasi. Akhirnya pihaknya mendapatkan petunjuk keberadaan Pelaku dan Ciri-ciri yang terekam CCTV, sehingga kami berhasil menangkap 6 (Enam) orang Tersangka," ungkapnya.
AKBP Mirzal juga menjelaskan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran para Pelaku ini di kawasan Surabaya dan di Sidoarjo Jawa Timur. Korban dari sebagian para Tersangka ini kebanyakan dikenalnya. Pelaku menguasai medan, sehingga dengan gampang untuk melakukan aksinya.
Selain mengamankan 6 (Enam) Pelaku, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) satu Unit mobil Box Isuzu Traga Nopol L -8265- BX, beserta kuncinya, 2 Unit Printer, 3 Unit Compresor, 1 Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol L- 5295 – OE, satu Unit handphone, 2 Unit Computer, 1 Unit Truk Merk Hino Nopol L 8202-AY, 1 Unit Mobil Carry Pick Up Nopol M -1411- MZ, 1 Unit Mobil Toyota Avanza Nopol L – 1984 – NW, 1 Unit Truk tanpa Plat Nomor Kendaraan.
"Tak hanya itu, ternyata anggota Jatanras Polrestabes Surabaya juga menyita Barang Bukti (BB), berupa rekaman CCTV yang menyorot aksi para Pelaku saat di tempat kejadian itu," tuturnya.
AKBP Mirzal menambahkan, Komplotan ini ditangkap hasil kerja nyata anggota yang selama ini berkerja di lapangan, sehingga Komplotan Pelaku Pencurian dengan jumlah 6 (Enam) orang kami ditetapkan sebagai Tersangka. Dari 6 (Enam) orang Tersangka tersebut, 2 (dua) orang Tersangka adalah merupakan Residivis, yang sudah pernah Ditangkap dan Ditahan Polsek Krembangan dengan kasus yang sama pada Tahun 2011, dan Tahun 2012.
"Atas kasus Pencurian ini. 6 (Enam) orang Tersangka, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara tiga penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (Bertus).