Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan di Mojoruntut.

    

Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Dua hari setelah kejadian menggemparkan warga Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo seorang wanita E (26), ditemukan menjadi Korban Kekerasan hingga Meninggal Dunia (MD) di sebuah Kamar Kos, akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.

 

“Terduga Pelakunya adalah RK, pria warga Lampung, berusia 19 Tahun, bekerja sebagai Kuli Bangunan. Ia kami Tangkap Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo, beserta satu Barang Bukti (BB) Handphone milik Korban,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kemarin Selasa (27/12/2022).

 

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku dan Korban baru saling kenal, melalui Aplikasi MiChat. Kemudian Pelaku menggunakan Jasa Korban, di Kamar Kos Korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu, (24/12/2022) malam.

 

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa saat di kamar kos itulah, Pelaku merasa tersinggung dan emosi, dari perkataan Korban, yang mengatakan, kalau tidak punya uang tidak usah BO. Lalu Pelaku Mencekik Korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke Kamar Mandi, kemudian tangan dan kaki di ikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.   Pelaku juga mengambil tiga Unit HP Korban, perhiasan Kalung Emas dan Pelaku meninggalkan TKP.

 

Selanjutnya Pelaku menjual dua HP Korban di Surabaya, sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan Kalung milik Korban terjatuh sewaktu Pelaku melarikan diri dari TKP.

 

Korban ditemukan tak berdaya di Kamar Mandi Kos oleh kekasihnya. Hingga ditolong Pemilik Kos dan dibawa ke Rumah Sakit. Namun setelah sampai di Rumah Sakit Korban telah dinyatakan Meninggal Dunia.

 

Atas Tindak Kriminal apa yang telah dilakukan oleh Tersangka, maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun.(Bertus).