Tabrak Mobil di Ngawi, Polisi Dalami Kecelakaan Kereta Api.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus Kecelakaan Kereta Api di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Dr. Toni Harmanto, M.H di Surabaya, kemarin Senin (26/12/2022).
"Kita akan evaluasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dengan Pidana Pasal 359 karena Kelalaian, sehingga 3 orang Meninggal Dunia (MD)," kata Kapolda Jawa Timur Dr Toni Harmanto, M.H di Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sejauh ini, menurut Kapolda Jawa Timur, Tim Penyidik telah memeriksa 15 (lima belas) orang Saksi termasuk Saksi Korban.
"Masih pemeriksaan para Saksi, baik Saksi Korban, Saksi yang di lokasi kejadian (TKP), dan pihak PT.KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI," jelas Kapolda Jawa Timur.
Masih kata Kapolda Jawa Timur, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dari PT. KAI dan KNKT, untuk Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api seharusnya tidak ada kata lalai, dalam menjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api. Dimana setiap akan datangnya Kereta Api dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada Pejaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api , bahwa Kereta Api akan segera melewati Perlintasan tersebut, baik melalui Telepon ataupun Genta. Namun jika Alat Bantu tersebut Rusak atau Tidak Berfungsi atau Mengalami Gangguan, maka Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api harus melakukan Tindakan, yakni melapor kepada Stasiun.
"Karena fungsi Telpon dan Genta baik, sesuai keterangan Fakta Saksi, ini diduga adanya Kelalaian Penjaga Palang Pintu Perlintasan, sehingga Palang Pintu Terlambat Menutup, dan mengakibatkan Kereta Api Sancaka, yang melaju Kencang, menabrak Kendaraan Kuda," kata Irjen Toni.
Kapolda Jawa Timur juga menyebutkan, bahwa untuk pemeriksaan sementara menunjukkan Kereta tidak bermasalah, sehingga ada dugaan terjadi Kesalahan pada Sumber Daya Manusia, yaitu Masinis atau Asisten Masinis. Namun Penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ada dugaan saat itu adanya Kelalaian Petugas.
"Laporan yang saya terima, dugaan sementara Penjaga Pintu Palang Kereta Api Lalai, karena Ketiduran, sehingga Terlambat Membunyikan Genta dan tidak menerima Telpon dari PPKA," tambah Irjen Toni.
Kapolda Jawa Timur ini menambahkan, kejadian Kecelakaan Menonjol di Perlintasan Kereta Api harus diusut tuntas, supaya tidak terulang lagi, yang mengakibatkan Nyawa masyarakat Meninggal Dunia.
"Yang bersangkutan sudah di-Tes Urine, hasilnya Negatif, Ketiduran sepertinya, karena mungkin Kelelahan bekerja," pungkas IrjenToni.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Di jalan raya Ngawi – Maospati KM 14-15 dari Ngawi, tepatnya Perlintasan Kereta Api berpalang, Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, telah terjadi Kecelakaan Kereta Api Sancaka dengan Mitsubishi Kuda yang akibatkan 3 (Tiga) orang Meninggal Dunia (MD) dibawa RSUD Dr Sutomo Ngawi.(Bertus).