Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi-Kapori.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Ferdy Sambo tidak terima dipecat.

Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip awak media, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu Terdaftar dengan Nomor: 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai Tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;, Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, Tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua Hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng, membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Febri Diansyah Serahkan Bukti Foto Yosua Clubbing ke Hakim, Apa Alasannya?

Debat Alot Hakim dan Febri Diansyah di Sidang soal Bukti dari Pihak Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah Hukum dari Ferdy Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

Dedi mengatakan, Keputusan Tim KKEP terkait Penolakan Banding untuk Ferdy Sambo, disebut sudah Final. Meski begitu, lanjut dia, Pengajuan Gugatan ke PTUN merupakan Hak Konstitusional setiap warga Negara.

"Hasil Keputusan Banding Irjen Pol Ferdy Sambo sudah Final dan mengikat. Untuk Pengajuan PTUN itu Hak Konstitusional setiap warga Negara," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi Sanksi PTDH, terkait kasus dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu Terdakwa kasus dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Yosua. Dia menjadi Tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

"Sambo Sempat Berulang Kali Ingatkan Kejadian di Magelang Cuma Ilusi". (Bertus).