Terduga Pembunuh Siswi di Kencong Diamankan Polisi.
Jember,Radarhukumpos.com - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember Jawa Timur yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil.
Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga dan sekaligus Pacar Korban, berhasil diringkus Polisi, saat Pelaku sedang berada di warung Kopi, usai membuang Barang Bukti (BB) untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku yang tiada lain adalah Pacar Korban dan berhasil kami amankan tadi pagi, saat berada di warung Kopi," tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K., S.H pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Menurut Kapolres, motif Pelaku nekat menghabisi Korban, dikarenakan Pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas Kehamilan Korban yang memasuki usia 2 bulan.
"Motif Pelaku membunuh Korban, karena Pelaku didesak oleh Korban untuk bertanggung jawab atas Kehamilannya, Korban sendiri Hamil 2 bulan," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kejadian berawal mula pada saat Pelaku menjemput Korban dirumahnya, dimana antara Pelaku dan Korban masih tetangga, kemudian oleh Pelaku, saat itu Korban diajak ke area Persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah Pelaku mengeksekusi Korban dengan cara menyabetkan Clurit yang dibawanya, ke Leher dan Perut Korban.
"Usai membunuh, Pelaku langsung meninggalkan Korban di TKP, serta membawa Sepeda Motor Korban untuk dibuang ke Sungai, beserta Clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan Pelaku untuk membuang Barang Bukti (BB), agar Korban Seolah-olah menjadi Korban Pembegalan," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Polisi menjerat Pelaku dengan Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 85 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Pelaku, juga ada unsur Kesengajaan, Pelaku juga kami jerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dimana Ancamannya bisa Seumur Hidup," pungkas Kapolres. (Bertus).