Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya Dilibas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua Pelaku dari empat kawanan Pelaku pencuri yang beraksi di 26 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya Jawa Timur.
Diketahui, kedua Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR (28) warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Kemudian ada dua kawan Pelaku FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian dan dinyatakan (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana seizin Kapolres AKBP Herlina menjelaskan, penangkapan terhadap para Pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masuk dari beberapa TKP yang menjadi Korban Pencurian.
Dalam laporan tersebut, kata Arief sapaan akrabnya, pada Selasa (31/01/2023), yang awalnya Korban parkir kendaraannya di wilayah Rusun Lama Tambak Wedi Surabaya, berselang tidak lama motornya hilang, yang diduga dicuri oleh Komplotan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim mendapatkan informasi, bahwa 4 Pelaku pencuri motor Honda Beat, yang menyasar di wilayah Rumah Susun tersebut,” kata Arief, Selasa (31/01/2023).
Ia mengatakan, setelah mendapati keberadaan Pelaku, kemudian anggota langsung menyergap kedua Pelaku. Setelah di interogasi, Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya, yakni FJ dan SL (DPO).
Bahkan dari pengakuan kedua Pelaku itu, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda, yakni parkiran Rusun Tambak Wedi, Jalan Bulak Banteng Kidul. Rumah Kos, Jalan Tambak Mayor Utara. Parkiran Kos Bulak Banteng, Kedungdoro yang berhasil memetik Honda Beat, Jalan Wonorejo berhasil memetik Vario, Keputih berhasil Honda Beat, Sidotopo juga berhasil Scoopy dan Vario.
Kemudian memetik di wilayah Gembong berhasil Honda Beat, Boto Putih berhasil Honda Beat, Bulak Banteng berhasil Honda Vario, diwilayah Tegalsari berhasil memetik Honda Vario, di Tegalsari berhasil Honda Beat, di Tambak Mayor berhasil Honda Vario dan Scoopy, Boto Putih berhasil Honda Vario dan di Tambak Wedi juga berhasil memetik Honda Beat.
Untuk di wilayah lain, di Tegalsari mereka berhasil mencuri Honda Vario dan Honda Beat, di Medokan Semampir berhasil honda Beat, untuk di Nginden berhasil Scoopy, untuk diwilayah Perak berhasil Honda Beat, di Bulak Banteng juga berhasil memetik Honda Vario dan ke 3 melakukan aksi pada pertengahan November 2022, di Jalan Tambak Wedi dengan berhasil Honda Beat.
“Para Pelaku ini sudah sangat meresahkan dan sudah banyak laporan yang masuk kami terima, sekitar empat laporan telah kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang Pelaku, dua Pelaku (DPO) yang masih terus kami kejar,” terang Arief.
Pelaku dalam melakukan aksinya, Arief menyatakan, bahwa dari masing-masing Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang bagian Eksekutor Pemetik satu orang dan satunya lagi bagian menunggu di luar dan mengawasi situasi.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa Pengawasan Pemilik (Lenggah.red), pada saat melakukan aksi Pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polisi kedua Pelaku adalah, satu Kaos Warna Merah, satu Jaket, uang Rp 600 ribu, satu Celana Jeans, satu Mata kunci T, satu Kunci Pas ukuran 8 inc.
“Terkait perbuatan terhadap kedua Pelaku tersebut, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2, Tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Bertus).