Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya Akan Diusut Tuntas.

    

Surabaya,Radarhukumpos.com - Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Setelah menangkap dua terduga Pelaku, kali ini dua orang Pelaku yang lain menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Kedua Pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua Pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu, yakni MH (55) dan S (55).

 

Dengan demikian sudah ada 4 Pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau, agar siapapun yang merasa melakukan Tindakan Kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

 

"Kita sebagai masyarakat yang taat Hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur, demi menjaga situasi Kamtibmas di Surabaya," tutur Kombes Yosep, Rabu (25/1/2023).

 

Ia menambahkan, ini dilakukan supaya masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan Aksi Kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Ia pun juga menyebut sesuai dengan atensi Kapolri dan ditegaskan oleh Kapolda Jawa Timur untuk Menindak Tegas Kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

 

"Sesuai Perkap Nomor: 1 Tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami akan lakukan Tindakan Tegas Terukur," tegas Kombes Yosep. Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan, jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang Restorativ Justice (RJ).

 

"Penyidik bersifat Fasilitator dan juga menghadirkan Ahli Akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun yang diuntungkan, sebagai wujud kepastian Hukum serta tidak mengganggu jalannya proses Penyidikan secara Profesional, Berkeadilan dan Keterbukaan," tuturnya.

 

Pihaknya juga mengungkapkan, akan memberikan Perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa mentaati Hukum. "Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," tegasnya. (Bertus).