Unit Reskrim Polsek Tegalsari Berhasil Meringkus 2 Pecandu Narkotika

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Team Opsnal Polsek Tegal sari Berhasil meringkus Penyalahgunaan Narkoba Berkat Informasi Masyarakat yang berada Di kos Jl Pakis Wetan Gang IV no 19 (20-01-2023).

 

Kapolsek Tegal sari Kompol Imam Mustolih Yang Di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari AKP Marji wibowo memaparkan kedua Tersangka berinisial IAB ( 22 Tahun) Yang beralamat Jl Kupang Gunung Timur VI kota surabaya dan rekannya LWI (26 Tahun) asal Dsn Ngalaran RT 23 RW 22 DS Cakul kec dongko Kab Trenggalek yang saat ini indekos di jalan Pakis Wetan Gang IV No 19 .

 

Dengan sigap Anggota Kami Berhasil meringkus 2orang Laki laki yang Indekos di Pakis Wetan Gang IV no 19 Berkat ada Informasi dari Masyarakat team Opsnal Polsek Tegal Sari Langsung menggerebek Tempat kos yang sering Dilakukan pesta Narkoba di indekos tersebut," Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari AKP Marji wibowo.

 

Ujar Marji wibowo bahwasanya Setelah Di lakukan penggeledahan Anggota Berhasil mengamankan 2 tersangka dan beberapa barang bukti yang sekarang di amankan di Polsek Tegal Sari guna di lakukan  Proses hukum yang berlaku.

 

Untuk Barang Bukti Yang di Amankan Oleh Anggota yaitu.

1. 1 (Satu) Buah Bungkus Rokok Mild hijau yang di dalam nya terdapat Satu buah klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal sabu seberat 2,70 Gram.

2. 1( satu) bungkus Plastik klip jenis Sabu seberat 0,55 Gram beserta Gram.

3. 1 ( satu) buah pack Plastik Klip.

4. 1(satu ) buah Timbangan Elektrik Warna Silver

5. 1 (satu) buah Handphone warna putih.

6. 1 ( Satu) Buah handphone Merk Samsung Warna Silver.

7. 1 (Satu) buah ATM BCA expres dan 1 ( Satu) Buah ATM bca.

8. 9 (Sembilan) Lembar Bukti Transfer BCA  .

9. 1 (Satu) Buah sedotan Warna putih beserta Uang Tunai Rp. 300.000 .

 

Untuk Tersangka dan barang bukti di amankan Oleh Unit Opsnal Polsek Tegal Sari, tersangka Kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal (132 ) Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.Tutupnya ( pewarta mkl )