Tiga Pengedar Diringkus, Polres Mojokerto Buru Pemasok Sabu 2,28 gram
Mojokerto,Radarhukumpos.com - Peredaran narkoba di Mojokerto seolah tak ada habisnya. Polisi mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Tiga tersangka diamankan dan satu orang masih buron.
Ketiganya yakni AT, 34, warga Dusun Songoyuda, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, dan SA, 29, serta MZ, 29, asal Pasuruan. Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto saat bertransaksi sabu di kawasan pertokoan Royal, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. ”Transaksinya dilakukan saat malam hari di tempat sepi,” kata Kasatresnarkoba AKP Bambang Tri Sutrisno, kemarin (24/2).
Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba melibatkan pelaku lintas daerah. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi ketiganya sedang transaksi di TKP. Dari penggeledahan yang dilakukan, diamankan barang bukti sabu seberat 2,28 gram. ”Kami juga mengamankan tiga unit HP, satu motor, dan uang tunai Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Ketiganya lantas dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tak diketahui identitasnya. Kepada polisi, mereka hanya mengenal si bandar dengan nama panggilan Mas. ”Pemasoknya sudah ditetapkan DPO dan sedang kami buru,” tandas Bambang.
Ketiga pelaku yang diamankan kini ditahan di rutan Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti ketiganya lebih dari lima tahun penjara. ( Mkl )