Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI ilegal.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Rupatama Mapolda Jawa Timur. Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga Tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan Penindakan terhadap Pelaku Penyedia Jasa Pekerja Migran Gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.
"Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran Kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur Polres Lumajang," ucapnya Kapolda Jawa Timur dalam konferensi pers.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga orang Tersangka, diantaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50) warga Jakarta.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, bahwa pada hari Minggu (5/3/2023), pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan Penampungan PMI ilegal di wilayahnya, maka selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan Penggeledahan di salah satu rumah di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
"Di sana kami temukan 17 Perempuan calon Pekerja (Capek) Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah dan yang berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut," terangnya.
"Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam Kondisi Hamil 3 bulan," tambahnya.
Kapolres Lumajang menjelaskan, bahwa Pelaku disangkakan, sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan Tenaga Kerja Migran Gelap sebanyak tiga kali.
"Operasi sudah dari bulan Juni 2022 telah melakukan Pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali Pengiriman, walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR maupun HR, tapi kami sudah mendapatkan catatan perjalanannya itu, nanti kami kembangkan," jelasnya.
"Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para Pekerja Migran Gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan Nilai Gaji yang telah disepakati oleh mereka," paparnya.
Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jawa Timur menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.
"Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan," tambahnya.
Sementara dari penangkapan ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021 dan atau UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Bertus).