Proses Ganti Rugi Lahan Normalisasi Kali Kamoning Tak Kunjung Usai, Edi Prastowo SH Bersama LBH Sakera Laporkan ke Kejari
Sampang,Radarhukumpos.com - Edi Prastowo SH kuasa hukum keluarga almarhum H Sukri, sebagai pemilik lahan dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 0227 di Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah terpaksa melayangkan laporan indikasi korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses ganti rugi lahan normalisasi Kali Kamoning, pada hari Jumat 10/03/2023.
Selain itu LBH Sakera juga melaporkan keterlibatan Firman Hidayat Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, serta Ach Yudi Arianto Satgas pengumpul data BPN dan Ainul Yaqin petugas ukur BPN.
Para advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera terdiri dari Sohibul Arifin, Edi Prastowo, Syahwari dan Ali Wahdi menyampaikan indikasi korupsi yang dilakukan Riza Arifandi sebagai pemilik lahan, Dwi Eko Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.
“Pada intinya kita LBH Sakera mendukung langkah Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam pemberantasan korupsi. Jadi tujuan pelaporan tersebut adalah untuk memperjuangkan hak klien kami untuk mendapatkan ganti rugi lahan normalilasi Kali Kamoning,” tegas Wowok sapaan karibnya, dikutip krusial.online
Ia pun mengatakan, apabila dalam penyelesaian lahan milik kliennya itu di realisasikan dengan ganti rugi pihaknya bersedia untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sedangkan mengenai temuan yang ia serahkan ke Kejaksaan dengan disertai semua bukti dan saksi-saksi masuk ranah tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas.
Lebih jauh kuasa hukum LBH Sakera kantor pusat di Sumenep dengan kantor cabang di jalan Makmur, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang itu memaparkan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ganti rugi lahan yang merugikan kliennya tersebut di senyalir berbau konspirasi dilakukan oknum petugas BPN maupun dari Dinas PUPR serta salah seorang pemilik lahan.
“Kronoligis singkatnya almarhum H Sukri membeli sebidang tanah seluas 40 meter persegi atas nama Makniyeh pada 2012 silam. Kemudian pada 2022 ada program ganti rugi lahan bagi warga terdampak kegiatan normalisasi Kali Kamoning, Faruk salah seorang ahli waris H Sukri menyerahkan KTP, KK, SPPT dan SHM kepada petugas Kelurahan Rongtengah, sesuai dengan persyaratan yang diminta. Termasuk pula pengajuan lahan milik Faruk pribadi seluas 27 meter persegi didalamnya yang kena gusur dapur dan kamar mandi, ” jelasnya.
Namun selang beberapa waktu kemudian dilakukan pengukuran sebanyak 3 kali oleh petugas BPN mengeluarkan data appraisal peta bidang atas nama Makniyeh tidak ada, sedangkan punya Faruk pribadi malah keluar. Setelah di telusuri ternyata peta bidang Makniyeh di masukkan ke lahan pemohon Riza Arifandi yang bersebelahan dengan lahan kliennya.
“Jadi siapa saja oknum yang bermain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, merupakan kewenangan pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Sesuai dengan data yang telah kami serahkan kepada Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi,” pungkasnya. (Ach)