Tanggapi Keluhan Para Usaha Jasa Wisata, Polres Magetan Amankan 72 Knalpot Brong.
Magetan,Radarhukumpos.com - Di Lebaran ini aktivitas Wisata di Telaga Sarangan dipadati para pengunjung, namun ada terganggu dengan ulah Pemotor yang gunakan Knalpot Brong. Bahkan ulah mereka mengganggu para pedagang UMKM atau Pelaku Jasa Usaha berada di Wisata, Motor Knalpot Brong mereka mengusik dan Keamanan maupun Kenyamanan Wisatawan yang menikmati Telaga Sarangan tersebut. Langkah respon cepat Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si yang melalui Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan, bahwa Polres Magetan langsung reaksi melakukan Tindakan Tegas dengan diamankan ke 72 Unit Motor Knalpot Brong di Lokasi Wisata Telaga Sarangan, pada Sabtu (29/04/2023). Hal ini sebelumnya sudah ada laporan dan keluhan warga UMKM atau Pelaku Jasa Usaha di Wisata Telaga Sarangan terkait Aktivitas Liar para Bikers Knalpot Brong, bahkan keluhannya membuat ketidak - nyamanan warga yang diunggah di media sosial hingga Viral. ...