Cegah Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Libatkan Rt/Rw Awasi Warga Pendatang.

Surabaya,Radarhukumpos.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan, akan melakukan Pengawasan Ketat terhadap Warga Pendatang pasca Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah Urbanisasi Penduduk ke Surabaya yang Datang, namun tidak memiliki Pekerjaan dan Tempat Tinggal.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam hal ini, mempersilahkan Warga yang berasal dari Luar Daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, Warga Luar Daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan telah memiliki Pekerjaan dan Tempat Tinggal. “Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada Pekerjaan dan Tempat Tinggalnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa 25 April 2023 yang lalu.

 

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya maksimal untuk mengentas Pengangguran dan Kemiskinan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui berbagai program Padat Karya.

 

Makanya, Wali Kota Eri meminta kepada Penduduk Luar Daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki Pekerjaan dan Tempat Tinggal. “Kalau dia Datang ke Surabaya, mau Pindah Penduduk Surabaya, harus ada Tempat Tinggalnya di mana,” katanya.

 

Nah, apabila Penduduk Luar Daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai Warga KTP Musiman. Artinya, Warga tersebut bukan sebagai Penduduk KTP Surabaya, namun hanya Domisili di Kota Pahlawan. “Kalau Kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi Pendudukan Musiman, ada KTP Sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.

 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan Pengawasan bersama RT/RW, Lurah dan Camat terhadap Warga Pendatang. Selain itu, Pengurus RT/RW harus melaporkan kepada Lurah dan Camat, apabila ada Warga Baru yang tinggal di Surabaya.

 

“Kita lakukan (Pengawasan) dengan RT/RW, Lurah dan Camat. Karena Lurah dan Camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada Tamu yang Menginap 24 jam. Apakah dia Bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa,” ungkapnya.

 

Namun demikian, Wali Kota Eri mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tidak Melarang masyarakat yang ingin Berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, Pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap Warga Miskin di Kota Surabaya. “Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (Intervensi) di Pemkot Surabaya (Warga KTP) Tahun 2020 ke bawah,” terangnya.

 

Demikian dengan sebaliknya, apabila ada Warga Miskin tersebut Baru Tercatat sebagai Penduduk KTP Surabaya mulai Tahun 2021, maka untuk saat ini Pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan. “Kalau KTP 2021 (Ke Atas) Tidak Kita Bantu Dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) Tahun 2020 (Ke Bawah). Karena sudah ada 75 ribu Warga Miskin,” pungkas Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

 

 

(Bertus).