Kapolri: Waktu Tempuh Arus Mudik Tahun 2023 Alami Penurunan.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menuturkan, bahwa pada Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, ditemukan data dan fakta terkait penurunan waktu tempuh.

 

Dalam evaluasi tersebut, ada selisih 18 hingga 30 menit, waktu tempuh Kendaraan Mudik. Hal ini merupakan kabar baik yang akan menjadi bahan kajian untuk menghadapi Arus Mudik Tahun selanjutnya.

 

“Satu hal yang saya infokan, terkait Arus Mudik, terjadi penurunan waktu tempuh dibanding Tahun 2022. Saat ini di hari H-3 waktu tempuh rata-rata 6 jam 47 menit.

 

Ini mengalami perubahan terjadi waktu tempuh lebih singkat dimana Tahun 2022 H-3, 7 jam lebih,” jelas Kapolri di KM 72 Tol Cikampek, Selasa (25/04/2023) yang lalu.

 

(Bertus).