KPK Tegaskan... Jelang Pemilu 2024, Bakal Tindak Pelaku Korupsi Dari Unsur Parpol.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan, bahwa akan menjaga Independensi dan tidak Terintervensi dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, apalagi menjelang Pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024.
"KPK sesuai dalam Amanah UU Nomor: 19 Tahun 2019, bahwa dalam melaksanakan tugas Pemberantasan Korupsi bersifat Independen, tanpa Terpengaruh ataupun Terintervensi dari pihak manapun," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan. Kamis, 27 April 2023.
Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK dalam Pemberantasan Korupsi, KPK selalu mengacu pada Kelengkapan Alat Bukti.
Maka Lembaga Anti Rasuah tersebut akan menindak Para Pelaku Korupsi tanpa pandang bulu.
"Sama sekali tanpa melihat latar belakang Para Pelakunya, termasuk dari Unsur Partai Politik manapun," ujarnya.
"Dalam menindak suatu Perkara, maka KPK tegaskan, tidak melihat Perkara atau Pelaku dari Warna Apa ataupun Latar Belakang Sosialnya, tapi dari Kecukupan suatu Alat Bukti Atas Tindak Pidana Korupsi tersebut," sambungnya.
Menurut Ali, KPK juga telah menguatkan upaya Pencegahan Korupsi di kalangan Partai Politik. Lembaganya telah mendorong Perbaikan Tata Kelola bagi tiap Partai Politik di Indonesia, melalui Penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Kajian Dana Parpol.
"Demikian halnya pada upaya Pendidikan Anti Korupsi, KPK melaksanakan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh Partai Politik, yang akan ikut dalam Kontestasi Pemilu 2024," tukasnya yang dilansir dari PMJ.
(Bertus).