Polres Tulungagung Amankan Oknum Pesilat Terduga Pelaku Penganiayaan.

    

Tulungagung,Radarhukumpos.com – Kasus Penganiayaan yang melibatkan oknum Perguruan Silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Tanggal 26 April 2023 yang lalu mendapat Respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jawa Timur dengan memeriksa Saksi – saksi. Hasil Pemeriksaan terhadap Kasus Penganiayaan, mengakibatkan seorang remaja inisial DWK (18), Sumbergempol Kabupaten Tulungagung yang menjadi Korban kebrutalan oknum Pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menetapkan Empat Orang Tersangka.

 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H membenarkan telah mengamankan, 4 orang oknum Pelaku Pesilat Penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib.

 

"Terduga Pelaku yang kini sudah ditetapkan Tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib dirumah Masing - masing," ujar Iptu Anshori, kemarin Jumat (28/4/2023).

 

Adapun 4 orang Oknum Pelaku Perguruan Silat yang berhasil diamankan, yakni inisial JJ (26) warga Rejotangan, RP (20 ) warga Kedungwaru, MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17 ), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

 

Sementara Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, bahwa modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan merasa ketidak senangan dengan identitas Perguruan Pencak Silat lainya, karena Korban saat itu memakai Kaos bertuliskan IKS PI.

 

Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori, bahwa pada awalnya Para Pelaku dari salah satu Perguruan Pencak Silat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Namun sesampai di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berpapasan dengan Korban yang memakai Kaos bertuliskan IKS PI saat mengendarai Sepeda Motor bersama temannya, sehingga Para Pelaku tersebut langsung mengeroyok Korban.

 

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, antara lain Hasil Visum et Repertum, terang Kasihumas. Atas perbuatanya Para Pelaku dijerat dangan Pasal 170 KUHP dan saat itu dilakukan Penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

 

“Tiga orang dilakukan Penahanan, yakni inisial JJ, RP dan MZA, sedangkan satu orang Pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan Penahanan, karena belum cukup Umur, namun Kasus tetap lanjut,” terang IPTU Anshori.

 

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau, agar Warga Perguruan Silat janganlah mempunyai Sifat Fanatic dan Arogan yang berlebihan.

 

“Tumbuhkanlah Rasa Persaudaraan yang Tinggi dan janganlah munculkan Rasa Kebencian. Sejatinya kita semuanya adalah Saudara, berbeda Perguruan silahkan tapi jangan munculkan Permusuhan,” pungkas Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, S.H.

 

 

(Bertus).