Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset, Koruptor Siap-Siap Nangis

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Dengan demikian, Draf RUU ini akan segera di tandatangani Jokowi.

 

"Sudah di meja Presiden. Kan, habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor, dan sudah disampaikan ke Presiden," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (29/04/2023).

 

"Sudah di disposisi oleh Menteri - Menteri terkait. Tinggal Presiden melihat surat yang harus di tandatangani, karena acaranya sangat banyak," lanjutnya.

 

Lebih lanjut Pak Mahfud mengatakan, bahwa setelah Pemerintah menyelesaikan Naskah Substantif Draf RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, dan Naskah itu akan segera dikirimkan ke DPR.

 

"Saya infokan, Naskah yang memuat seluruh Substansi sudah selesai dan sudah di Paraf oleh Menteri, Ketua Lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Semua sudah memaraf Naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud usai Rapat Teknis di kantornya, Jumat (14/04/2023) yang lalu.

 

Rapat terkait RUU ini akan dilakukan kembali oleh Eselon I dari K/L terkait untuk merapikan masalah Redaksional. Mahfud tegaskan, hal ini tidak akan mempengaruhi Substantif dari Naskah yang sudah di Paraf Pejabat terkait," terangnya.

 

Namun, Mahfud belum dapat memastikan, kapan, karena masih dibutuhkan perbaikan Naskah secara Redaksional hingga menunggu Jokowi kembali ke Tanah Air.

 

Maka melalui RUU Perampasan Aset ini, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, memastikan, bahwa Aset - aset hasil Tindak Pidana bisa langsung Dirampas, saat Keputusan hasil Tingkat Pertama, yaitu Keputusan di Pengadilan Negeri. Setelah itu, tak akan diberikan Kewenangan untuk Digugat.

 

"Prinsipnya dia bisa memotong waktu proses Perampasan Asetnya. Di Draf RUU 2015 kalau enggak salah, prosesnya Final di Tingkat Pertama saja, enggak bisa Di - Banding, enggak bisa di - Kasasi, pokoknya enggak ada upaya Hukum - nya," ujar Lola.

 

Sebelumnya diketahui, juga kita ketahui bersama, Menko Polhukam Mahfud Md juga telah meminta Komisi III DPR segera Mengesahkan Dua RUU, yakni terkait Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, jawaban Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjadi sorotan, karena bicara perlunya Lobi-lobi Ketua Umum dalam Pengesahannya.

 

"Pak Mahfud tanya kepada kita, "Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin". Republik disini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut Bos-nya Masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/03/2023).

 

RUU Disahkan Tergantung Ketum Parpol, Garuda: Parpol Itu Wakil Rakyat,

Pernyataan Pacul itu lantas menjadi sorotan. Mahfud menilai, Bambang Pacul hanya bergurau. Menurutnya, Bambang Pacul memang sosok yang suka bergurau.

 

"Ya bergurau, saya kira," ucap Mahfud usai mengisi "Kajian Lesehan Ramadhan Bil Jami'ah 1444 H" di Masjid UIN Sunan Kalijaga, pada Sabtu (01/04/2023), seperti dilansir detikJateng, Minggu (02/04/2023) yang lalu.

 

(Bertus).