Presiden Jokowi Tambah Masa Kerja Satgas BLBI Yang Berakhir Desember 2023.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Kabar ini disampaikan Mahfud Md yang menjadi Ketua Pengarah Satgas, menyusul masa tugas Satgas yang berakhir 31 Desember 2023.
“Masih ada 8 bulan lagi, insya Allah ada Perpanjangan,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 April 2023 kemarin.
Satgas BLBI dibentuk Presiden Jokowi pada 6 April 2023, lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021. Dua bulan usai Satgas dibentuk, Mahfud mengatakan, bahwa tidak ada Obligor maupun Debitur yang bisa Kabur dari Kejaran Pemerintah.
Selama Tiga Tahun sejak dibentuk, Satgas BLBI akan menagih Kerugian Negara senilai lebih dari Rp 110,45 Triliun kepada Para Obligor.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena ini daftarnya ada. Semua punya Daftar Para Obligor dan Debitur. Jadi, kami tahu anda pun tahu,” kata Mahfud pada Juni 2021.
Hari ini, Mahfud mengatakan, perolehan senilai hampir Rp 30 Triliun ini berasal dari banyak sumber. Nantinya, ini akan jadi catatan Satgas, soal masalah Hukum dari pihak yang terkait. “Misalnya dulu Sertifikat yang dijaminkan, ternyata dialihkan lagi,” kata dia.
Menurut Mahfud, Penguasaan Aset ini akan lebih mudah ketika nanti UU Perampasan Aset bisa tembus. “Insya Allah minggu depan Surpres-nya (Surat Presiden) sudah kelar, dan kami akan terus garap,” ujar Mahfud MD.
(Bertus).