Tanggapi Keluhan Para Usaha Jasa Wisata, Polres Magetan Amankan 72 Knalpot Brong.

 

Magetan,Radarhukumpos.com - Di Lebaran ini aktivitas Wisata di Telaga Sarangan dipadati para pengunjung, namun ada terganggu dengan ulah Pemotor  yang gunakan Knalpot Brong. Bahkan ulah mereka mengganggu para pedagang UMKM atau Pelaku Jasa Usaha berada di Wisata, Motor Knalpot Brong mereka mengusik dan Keamanan maupun Kenyamanan Wisatawan yang menikmati Telaga Sarangan tersebut.

 

Langkah respon cepat  Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si yang melalui Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan, bahwa Polres Magetan langsung reaksi melakukan Tindakan Tegas dengan diamankan ke 72 Unit Motor Knalpot Brong di Lokasi Wisata Telaga Sarangan, pada Sabtu (29/04/2023).

 

Hal ini sebelumnya sudah ada laporan dan keluhan warga UMKM atau Pelaku Jasa Usaha di Wisata Telaga Sarangan terkait Aktivitas Liar para Bikers Knalpot Brong, bahkan keluhannya membuat ketidak - nyamanan warga yang diunggah di media sosial hingga Viral.

 

“Kami mendapatkan keluhan dari pihak para Pelaku Jasa Usaha Wisata di Telaga Sarangan dan juga para Wisatawan terkait adanya Pemotor Knalpot Brong yang telah Mengganggu, Meresahkan dan Mengusik Kenyamanan di seputar Telaga Sarangan,” terang Budi Kuncahyo.

 

Budi Kuncahyo menjelaskan, kebanyakan dari Pemotor Knalpot Brong itu masuk area Sarangan pada malam hari, sebagian Motor berisik itu berasal dari luar wilayah Magetan dan disaat paginya mereka baru berulah dengan Menggeber Kendaraan mereka di seputar Telaga Sarangan.

 

“Mereka masuk saat petugas Loket Wisata Telaga Sarangan tidak ada, petugas Loket saat malam kan Jarang-jarang ada dilokasi tempat Loket," kata Budi Kuncahyo.

 

Kini, pengguna Kendaraan Knalpot Brong itu dikenai Sanksi Tilang Manual. Jika Pemilik Kendaraan ingin mengambil Kendaraannya, maka Knalpotnya harus dikembalikan ke Standar Pabrik.

 

“Kami kenai Sanksi Tilang, bagi yang ingin mengambil, harus mengembalikan Kondisi Motornya sesuai Standar Pabrik,” tandas Budi Kuncahyo.

 

Tanggapan terpisah, yakni Nurhadi selaku Ketua Paguyuban Usaha Wisata Kuda Telaga Sarangan menerangkan, bahwa para Pemotor Knalpot Brong itu masuk Kawasan Wisata itu dengan mencari kelengahannya para Petugas Loket Wisata saat malam hari.

“Mereka kerap mengganggu Kenyamanan dan Keamanan Wisata, serta masuk Lokasi Wisata tanpa Membayar,” ungkap Nurhadi.

 

Dia bercerita, bahwa pernah ada Kuda yang Kaget, karena Suara Knalpot Brong, hingga Penumpang Kuda Terjatuh, karena ulah dari Kebisingan suara itulah yang menjadi pemicunya.

 

Selanjutnya, Kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas Respect dan Respon Cepat Ketegasan petugas dalam hal ini oleh pihak Polres Magetan. "Terimakasih atas Respon Cepat Ketegasan petugas, semoga Keamanan dan Kenyamanan di Wisata Telaga Sarangan terwujud," ujar Nurhadi Ketua Paguyuban Usaha Wisata Kuda Telaga Sarangan.

 

 

(Bertus).